745 total views, 745 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Diketahui tentang sewa menyewa lahan parkir melibatkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa mengenai penggunaan lahan untuk parkir, yang diatur dalam perjanjian tertulis berisi jangka waktu, harga, hak, dan kewajiban masing-masing pihak.
Selanjutnya secara pajak, penyewaan ini terutang PPh Pasal 4 ayat 2 (final) sebesar 10% dari penghasilan bruto, dan jika pemilik terdaftar sebagai PKP, juga dikenakan PPN 11%.
Namun perjanjian sewa menyewa lahan parkir RS. Sentra Medika antara PT. Sekarsa dengan pihak Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dinilai cacat secara yuridis sehingga tidak bisa dijadikan sebagai payung hukum untuk menguasai dan menggunakan lahan tanah milik ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka sebagai lahan parkir RS. Sentra Medika.
“Artinya, perjanjian sewa menyewa tanah antara pengelola kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dengan PT. Sekarsa selalu pihak pemenang tender pekerjaan mengelola lahan parkir dari RS. Sentra Medika cacat hukum” ujar kuasa ahli waris tanah Bojong-Bojong Malaka, Yoyo Effendi, Selasa (2/12/2025).
Calon anggota para legal organisasi advokat Pembasmi itu menyebutkan, bahwa perjanjian sewa menyewa tanah dianggap sah apabila pihak pemberi sewa memiliki kedudukan hukum sebagai pemilik tanah yang disewakan dengan menunjukan bukti hak atas tanah yang disewakan baik berupa sertifikat atau girik.
“Jadi sebenarnya, Managemen Kampus UIII bukan pemilik hak atas tanah tersebut. Mereka hanya pengguna tanah bukan pemilik hak atas tanah tersebut,” ucap Yoyo, yang juga mantan anggota Panwas Pilkada Langsung pertama di Indonesia tahun 2004-2005 itu.
“Hal itu karena, pemegang hak pakai berdasarkan sertifikat atas tanah itu adalah Kementerian Agama RI. Seharusnya yang membuat perjanjian adalah pihak Kementerian Agama RI selaku pemilik sertifikat dengan pihak pengusaha parkir PT. Sekarsa selaku penyewa,” tambah wartawan senior di Kota Depok itu.
Dipaparkannya, bahwa jika sertifikat Kementerian Agama RI dianggap sah menjadi landasan hukum untuk menduduki, menguasai dan menggunakan lahan tanah milik ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bohong-Bojong Malaka. Pertanyaan nya, Mengapa demikian?
“Karena berdasarkan data dan fakta yang sah dan otentik, Sertifikat Kementerian Agama RI tersebut tidak sah digunakan sebagai bukti hak atas tanah tersebut karena objek tanahnya bukan tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka tetapi objek tanah bekas hak barat Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Exspl. Van Het Land yang letaknya ada di tempat lain atau menurut informasi ada daerah Cibinong dengan luas tanah hanya sekitar 16 (enam belas) hektar,” tukas Yoyo.
Pria asal Jampang Surade ini juga menceritakan, bahwa ada dua hal yang menjadi penyebab perjanjian sewa menyewa dianggap cacat secara hukum. Pertama, karena pihak pemberi sewa bukan pemilik tanah dan kedua, sekalipun pemberi sewa pihak Kementerian Agama selaku pemegang hak berdasarkan sertifikat miliknya, namun karena sertifikatnya salah objek dan kedudukan Kementerian Agama RI di atas lahan tanah tersebut cacat hukum juga karena posisinya sebagai pelaku tindak kejahatan penyerobotan tanah maka tetap saja perj trusanjian sewa menyewa mereka cacat hukum.
“Maka solusinya, kalau pihak PT. Sekarsa dan RS. Sentra Medika masih memerlukan lahan parkir perjanjian sewa menyewanya diubah yaitu antara ahli waris tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka selaku pemilik yang sah atas tanah tersebut dengan pihak pengelola parkir yaitu PT. Sekarsa,” pungkas Yoyo, yang juga sebagai inisiator dan penggagas pertama sistem mencoblos dengan KTP dan KK dalam pemilu yang ditemukan saat dirinya menjabat komisioner KPU Depok periode 2008 – 2013.
( BOY/MUL/RED )
