11,916 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MOUTONG, SULTENG ) — Menguatkan informasi adanya temuan pihak PT.Pertamina Parta Niaga Cabang Sulawesi Tengah [Sulteng], sekitar tanggal 26/2/2025 di SPBU Mensung No.74-943-05, Kecamatan Mepanga Kabuapaten Parigi Moutong, Provinsi Sulteng.
Yang mana Manajer SPBU, Farid Pundanga, diduga melakukan penjualan BBM subsidi jenis solar di malam hari dengan menggunakan barcode mobil truk untuk pengisian galon, yang ditaksir mencapai 17 ton perbulan.
Dan atas temuan tersebut PT.Pertamina Parta Niaga Cabang Sulteng, diduga memberikan sanksi, semua karyawan dengan membuat surat pernyataan, tidak akan menggulangi lagi perbuatan tersebut , dan manajer SPBU dikenakan denda sebesar 100 juta rupiah.
Informasi tersebut kembali dikuatkan oleh, salah seorang tokoh pemudah Kecamatan Mepanga, Faisal, SH. Menurutnya, itu baru di malam hari, belum pengisian galon di siang hari, dengan menggunakan barcode petani dan nelayan, bisa mencapai ratusan galon yang terisi setiap hari.
”Saya punya bukti rekaman video, bahkan orang-orang yang diduga sebagai kaki tangan dari Manajer SPBU [Farid Pundanga], biasa memprogram langsung pengisian galon di nosel, secara tidak langsung hal itu diduga sudah ada perintah dari sang manajer,” ungkap Faisal,SH
Terjadinya dugaan penyimpangan penjualan solar subsidi secara besar-besaran di SPBU Mensung. Sebagai imbas dari maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin [PETI] di wilayah hukum Polres Parigi Moutong yang terkesan kebal hukum.
Dampaknya, pada petani dan nelayan, selain dari sisi lingkungan, dengan tercemarnya air yang berakibat menurunnya hasil panen petani. Petani sawah dan nelayah, sering kesulitan mendapatkan solar, kalaupun ada, harga di tingkat pengecer, sudah sangat jauh dari harga subsidi.
”jarak SPBU Mensung ke-Desa Kota Raya, hanya sekitar 6 km, tapi harga solar 34 liter [satu galon] sekitar 340 ribu rupiah, artinya terdapat selisi 3 ribu rupiah dalam satu liternya dari harga subsidi,” ungkap Faisal.SH
Lanjut kata, Faisal.SH, informasi yang kami dapatkan, harga solar di lokasi PETI cukup mengiurkan, satu galon [34 liter], diduga dijual dengan harga 430 ribu rupiah pergalon, sama halnya harga satu liter solar sebesar Rp. 12,650.
”Mirisnya, mulai dari pengisian, penampungan sampai di tujuan [Desa Lobu]. Itu berada dan melintasi di tiga Polsek [Polsek Tomini, Lambunu dan Moutong] namun anehnya tidak satu pun oknum Kapolsek yang bisa memonitor dugaan perbuatan melawan hukum tersebut,” beber, Faisal
Lanjut kata Faisal.SH, ketiga oknum Kapolsek tersebut, patut diduga ”main mata” dengan para pelaku, sehingga perbuatan penjualan BBM subsidi kelokasi tambang, yang sama dalam satu kali pemuatan bisa mencapai 150 sampai 250 galon, tidak pernah termonitor.
”Ini harus Pak Kapolres Parimo yang turun tangan langsung, agar hal ini bisa segerah di proses hukum, demi suksesnya asta cita pak Presiden Prabowo dan suasembada pangan,”tutup Faisal.SH, dengan penuh harap.
Farid Pundanga, selaku manajer SPBU Mensung, telah memblokir kontak wartawan media ini, sementara pihak PT.Pertamina Parta Niaga cabang sulteng, sampai berita ini di tayangkan belum memberikan tanggapan.
Kapolsek Palasa, AKP, Ahsam, Kapolsek Bolano Lambunu, Iptu, Nyoman Jayus Mulyawan, A.MK, memilih bungkam, sementara pesan terlihat centang dua.
Sementara Kapolsek Moutong, AKP. Bobby Ismail.SH, MH, mengirimkan pesan via WhatsApp, mengatakan, mohon kerja samanya, jika ada yang kemoutong, kasih info, biar kita tangkap. ( ATNAN/DH )
