53,550 total views, 1,601 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Ronni Fajar Purba mengatakan ketiga warga Nigeria yang diamankan karena “overstay” diduga terlibat dalam kasus scammer atau penipuan
“Kami masih mendalami keterlibatan ketiga WNA yang diduga terlibat dalam scammer,” kata Ronni di Jakarta, Senin.
Menurut dia, WNA yang diamankan di salah satu apartemen di Jakpus masing-masing berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24).
Ia mengatakan bahwa dugaan sementara ketiganya terlibat dalam kasus scammer karena pada saat diamankan mereka memiliki sejumlah barang yang disinyalir digunakan untuk tindak pidana.
Barang-barang tersebut di antaranya yaitu, dua unit laptop, 12 telepon genggam, 43 kartu debit, kartu perdana dan enam buku rekening.
“Mereka juga masuk dalam grup telegram di mana mereka gabung pada grup judol juga,” katanya.
Namun, tambah dia, ketiga WNA asal Nigeria tersebut masih dalam penyelidikan.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan tiga warga negara asing (WNA) Nigeria karena melanggar ijin tinggal dalam operasi gabungan yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di salah satu apartemen di Jakpus.
“Dalam pemeriksaan, didapatkan informasi bahwa OVO (24), OFE (25), dan NCC (24) merupakan orang asing berkebangsaan Nigeria. Mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas dari izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja.
Pamuji mengatakan bahwa penangkapan WNA tersebut berawal dari operasi gabungan bersama dengan instansi terkait yang tergabung dalam Timpora.
Pada saat petugas mendatangi unit apartemen orang asing tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari penghuni yang berusaha menghindari pemeriksaan dengan tidak membukakan pintu.
“Operasi ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujarnya.
( SYAFRIL/RED )
