
554,543 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) — Tindakan Ketidakprofesionalan Aparat Kepolisian Resor Simalungun saat melakukan penganiayaan dengan kekerasan dan intimidasi terhadap komunitas masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/7) pukul 03.00 dinihari berbuntut panjang. Masyarakat Adat Ompu Laut Ambarita Sihaporas melalui Kuasa Hukumnya dari TIM ADVOKASI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (TAMAN) yang merupakan gabungan Advokat, Penasihat Hukum dan Pembela umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mengadukan tindakan ketidakprofesionalan dan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat Kepolisian Resor Simalungun tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) pada tanggal 24 Juli 2024. Pengaduan diterima oleh Bagian Pengaduan Komnas HAM.
Judianto Simanjuntak, salah seorang Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN menerangkan tindakan polisi yang mendatangi Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, dini hari pada pkul 03.00 saat tertidur lelap dan kemudian menendang pintu dan berteriak–teriak membangunkan komunitas masyarakat adat adalah perbuatan yang tidak dapat di tolerir apalagi tidak menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidan. Karena itulah kami mempersoalkan cara aparat Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Ompu Laut Ambarita Sihaporas dan menempatkan mereka seperti penjahat, diperlakukan dengan mengedepankan kekerasan. Ynag sangat miris korban kekerasan dalam peristiwa ini juga adalah perempuan adat dan anak. Ironinya peristiwa ini diduga melibatkan pihak Sipil, jadi tidak semua aparat Kepolisian, ini pelanggaran hukum karena melibatkan sipil.
Lebih Lanjut Judianto menerangkan bahwa masyarakat adat Sihaporas yang ditangkap sempat tidak diketahui keberadaannya. Sore harinya, para korban penculikan diketahui berada di Polres Simalungun dan ditahan. Karena itu hal ini patut diduga penghilangan secara paksa ( penculikan), jelas ini merupakan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa sebagaimana dijamain dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang Ham.
Sehubungan dengan itu Judianto mengharapkan Komnas Ham memberikan perlindungan kepada masyarakat adat Sihaporas khususnya kepada 8 (delapan) anggota komunitas masyarakat Adat Ompu Laut Ambarita Sihaporas dari tindakan pelanggaran hukum dan kekerasan aparat kepolisian Resort Simalungun yang dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Ompu Laut Ambarita Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidasi.
Gregorius B.Djako, yang juga Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas menyatakan, kami juga mengharapakan Komnas Ham melakukan penyelidikan atas terjadinya dugaan pelanggaran ham yang dilakukan aparat Polres Simalungun, memberikan rekomendasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar mengehentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, meninjau tempat terjadinya kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas, dan meninjau lokasi wilayah adat milik Masyarakat Adat Sihaporas.
Judianto Simanjuntak menekankan terkait pengaduan ke Kommas Ham ini dibutuhkan langkah dan tindakan cepat dari Komnas Ham untuk menindaklanjuti pengaduan ini karena hal ini menyangkut perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Sihaporas yang saat ini berkonflik dengan PT. Toba Pulp Letari. Sangat mendesak dilakukan langkah-langkah demi kepastian hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat Sihaporas sebagaimana dijamin dalam konsitutusi, Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Ham, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, tentang Pengujian UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945, Tanggal 16 Mei 2023, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Terkait dengan pengaduan ini di Komnas Ham, Gregorius B.Djako menyatakan respon bagian pengaduan Komnas Ham bahwa pengaduan dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) ini ini akan ditindaklanjuti Komnas Ham. Semoga Komnas Ham segera menindaklanjuti pengaduan yang kami lakukan, tandasnya.(MN/DH)