5,818 total views, 9 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MOUTONG, SULTENG ) — Buntut dari pemberitaan media DELIK HUKUM.ID edisi 1 juni 2025 dengan judul ”Miris Diduga Tanpa Melalui Proses, BRI Tolak Permohonan KUR. Oknum Kepala BRI Unit Menghindar Saat Di Konfirmasi.” Terendus Informasi Dana KUR di BRI Unit Persatuan Sejati diduga mengalir ke rentenir.
Menurut An, sebagai korban atas penolakan berkas permohonan KUR oleh Hendra, selaku kepala BRI Unit Persatuan Sejati, dengan alasan SLIK [Sistem Layanan Informai Keuangan], atau BI Checking atas namanya lagi bermasalah.
Mendapat protes keras dari An ”Kepala BRI Unit Persatuan diduga berbohong, kalau bermasalah SLIK saya, mengapa saya minta liat buktinya tidak diberikan. Karna selama ini, saya maupun istri saya, tidak pernah memiliki kredit dimana pun,” kata, An dengan penuh keyakinan.
Yhudi, salah seorang tokoh pemudah Kecamatan Ongka Malino, mendesak Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Perwakilan Sulteng, Badan Pemeriksa Keuangan [BPK],Perwakilan Sulteng, untuk segerah melakukan pemeriksaan program KUR pada tahun-tahun sebelumnay di BRI Unit Persatuan.
”Jika benar tunggakan KUR, di BRI Unit bisa mencapai 2 milliar lebih, maka patut diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran KUR tersebut. Kan sudah ada bukti, tanpa di proses permohonan UMKM langsung di tolak,” kata Yhudi.
Hendra, selaku kepala BRI Unit Persatuan, ketika dikirimkan permohonan konfirmasi, pesan telah dibaca namun tidak memberikan tanggapan.
Hal yang sama dengan Kepala Cabang BRI Parigi, yang di konfirmasi melaui humasnya M.Faisal, di nomor WhatsApp 0822 7133 xxxx, pesan terlihat terbaca, namun tidak memberikan tanggapan. ( ATNAN/DH )
