3,750 total views, 3 views today
Depok,DELIK-HUKUM.ID – Setelah Pengadilan Negeri (PN) Depok, mengeluarkan putusan perkara kasus lahan di Bojong-bojong Malaka, Depok pada tanggal 8 Desember 2022 lalu, dengan nomor : 259/Pdt.G/2021/PN Dpk. Bahwa perkara ini inckrah, kembali ke status quo perkara ini. Yang artinya, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.
“Jadi, disarankan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok itu dihentikan dahulu karena masih dalam berstatus quo,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada pewarta, Kamis (10/8/2023).
Ia menyebutkan, bahwa tidak diperbolehkan proyek pembangunan di atas tanah yang sedang status semgketa. “Jadi, kalau pendapat saya, persoalan pembangunan (UIII) di tunda dulu sampai persoalan tanah di Lokasi Bojong-bojong Malaka clear,” ucap Trubus.
Menurutnya, bahwa ada peraturan tentang pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). “Yang benar itu, kalau ada pembangunan tetap jalan.Ada uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan (Konsinyasi),” tutur Trubus.
Ia juga berharap, setiap program Proyek Strategis Nasional (PSN) harus memenuhi persyaratan. “Artinya, di lokasi lahan harus clear, bahkan harus menyiapkan anggaran untuk pembesaan lahan, guna menghindari yang namanya Abuse of power,” imbuh Trubus.
Ditambahkannya, bahwa itu semua agar tidak ada yang dirugikan bagi semua pihak yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional tersebut.
“Karena, perkara tanah memakan waktu lama, Apabila Peninjauan Kembali (PK) terus timbul gugatan lagi.Pemerintah kan berganti, belum tentu kebijakan baru mendukung program PSN itu,” tukas Trubus.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Aswin membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan putusan perkara perdata lahan di Bojong-bojong Malaka, Depok pada tanggal 8 Desember 2022 lalu, dengan nomor : 259/Pdt.G/2021/PN Dpk.
“Artinya, perkara ini inckrah dan kembali ke status quo perkara ini. Artinya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah,” pungkas humas Pengadilan Negeri Depok itu.
MUL/JON