
5,338 total views, 73 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Kamis (25-09-2025) Aliansi tanpa legalitas yang menggalang massa, mengintimidasi pihak lain, dan melakukan tindakan anarkis. Kemana Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Lamongan sebagai fungsi pengawasan???, karena aliansi tanpa legalitas diduga melanggar beberapa undang-undang, antara lain:
(1). Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Pasal 6 huruf a dan b menyebutkan bahwa penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
(2). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 170 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dikenakan sanksi pidana.
(3). Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beberapa pasal yang relevan dengan tindakan aliansi tanpa legalitas adalah:
-Pasal 160 KUHP: Mengancam akan melakukan perbuatan jahat terhadap orang atau barang.
-Pasal 335 KUHP: Melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain.
-Pasal 212 KUHP: Melakukan kekerasan terhadap pejabat atau aparat yang sedang menjalankan tugas.
Dengan demikian, aliansi tanpa legalitas yang melakukan tindakan menggalang massa, mengintimidasi pihak lain, dan melakukan tindakan anarkis dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang yang berlaku.
Masyarakat Lamongan berharap Kesbangpol Lamongan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap aliansi yang tanpa legalitas yang diduga meresahkan masyarakat, agar keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga.
( SMTR/RED )