
1,287 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID (Bengkayang, Kalbar) — Terkait laporan kusnadi Wakil Sekretaris PWI Pokja Bengkayang atas dugaan Penganiayaan dan pengancaman oleh saudara Iren salah satu karyawan perusahaan PT. Ceria Prima atas dirinya dengan STPL Pengaduan No: 98/XII/2023/SPKT Polres Bengkayang pada 1 Desember 2023. Hingga saat ini belum ada kepastian hukum serta tindak lanjut dari penyidik polres Bengkayang.
Kusnadi selaku Pelapor menuturkan pada Senin (15/1/24) sangat menyayangkan atas lambannya pelayanan Polres Bengkayang yang tidak sigap terhadap laporan terkait ancaman. Secara pribadi kusnadi yang juga wartawan di salah satu media online di Kabupaten Bengkayang yang selalu turun kelapangan merasa tidak tenang karena adanya ancaman terhadap dirinya.
“Harapan saya tadinya dengan melapor kepada pihak kepolisian polres bengkayang supaya hidup saya merasa dilindungi dari ancaman keselamatan jiwa saya, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Apabila sampai benar terjadi ancaman itu, saya pikir percuma melapor ke polisi, kalau tidak di tindak lanjuti, saya rasa slogan yang ditulis pelindung, pengayom, pelayan masyarakat tuh mana, saya sendiri tidak merasa dilindungi,” ucapnya.
Kusnadi juga menambahkan bahwa merasa kecewa atas laporan dari Tanggal 23 Desember 2023 sampai hari ini, 15 Januari 2024 belum ada titik terang.
“Jadi dalam hal ini siapa yang menjamin keselamatan jiwa saya. Saya jadi tanda tanya kepada pihak kepolisian Polres Bengkayang, apakah laporan supaya cepat di tanggapi harus pake uang. Saya harap dengan kejadian pengancaman terhadap jurnalis, wartawan, atau masyarakat pihak kepolisian respon cepat, karna keselamatan nyawa seseorang, kalau laporan saya tidak ditindak lanjuti, saya mau buat laporan lagi ke Polda Kalimantan Barat,” ujar Kusnadi.
Menanggapi hal tersebut di atas Lipi, S.H., selaku Praktisi hukum mengatakan apa yang dilakukan oleh Kusnadi sudah benar dan tepat dan itulah kehendak undang-undang yang tertuang dalam Pasal 108 ayat 1 KUHAP.
“Kusnadi mengalami, melihat, menyaksikan dan menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana. Selanjutnya, Kusnadi berhak mendapat kepastian hukum terhadap langkah hukum yang telah di tempuh dengan membuat Laporan Pengaduan di Polres Bengkayang pada 2023 lalu, maka kewajiban penyidik adalah melakukan proses penyelidikan terhadap laporan pengaduan sampai terdapat kepastian hukum baik terhadap yang di laporkan maupun yang membuat pengaduan, jadi wajar jika pengadu minta kepastian hukum atas pengaduannya kepada Polres Bengkayang, jadi kita berharap tidak terjadi maladministrasi terhadap pengaduan pengadu, karena jika sampai terjadi maladministrasi kasihan korban nya karena belum mendapat kepastian hukum,” terangnya saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugrohon, S.H,.S.I.K,.M.I.K., saat di mintai konfirmasi dan keterangan nya melalui pesan WhatsApp mengatakan “Kasus akan kita tangani secara profesional dan perkembangan akan kita infokan ke korban dan ini jadi atensi saya,” tulis Kapolres dalam balasan WhatsApp nya. (Mark)