1,599 total views, 3 views today
PESSEL,DELIK-HUKUM.ID
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan,Provinsi Sumatera Barat,Rusma Yul Anwar,sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pessel Ermizen perihal tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) di lembaga Legislatif itu miskomunikasi aturan pada pemerintah daerah setempat.
“Kalau pun tidak sempat dikoordinasikan itu kan sudah ada di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Jadi artinya sama halnya diumumkan di lembaran negara,” kata Bupati, saat dihubungi Rabu (7/6).
“Setiap undang – undang ada yang tidak di sampaikan kepada kita. Begitu ketika diumumkan di lembaran negara di anggap semua negara telah mengetahui,” sambungnya.
Ia membeberkan terkait perjalanan dinas tahun 2021 (pembatasan perjadin bersifat koordinasi selama 3 hari) yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) didasarkan pada Peraturan Bupati No 2 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Sisdur perjalanan dinas tesebut yang membuat adalah Eks Bupati Hendrajoni.
“Peraturan ini bukan saya yang membuatnya ini Hendrajoni. Dan saya yang menyesuaikan kembali ke 4 hari,” bebernya.
Berita sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen menyebut, perihal tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah miskomunikasi aturan.
“Kami tegaskan itu karena ada miskomunikasi aturan. Dan sudah dikembalikan. Ini hanya masalah miskomunikasi Perbup dari bupati,” ujar Ketua DPRD Pessel, Ermizen pada wartawan di Painan, Selasa (6/6/2023).
Ermizen berujar, tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah merupakan ketidaktahuan atas perubahan aturan dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di tahun 2021.
“Perbup yang lama perjalanan dinasnya empat hari. Sementara tahun 2021 menjadi tiga hari. Jadi karena tidak tahu, kami tetap mengacu pada aturan yang lama,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi temuan BPK tahun 2021 di Sekretariat DPRD Pessel telah dikembalikan seluruhnya.
Namun demikian, ia berharap kepada pemerintah daerah dan jajaran kedepannya, jika ada pembaharuan aturan agar bisa segera menyampaikan ke lembaga DPRD. Sebab, tanpa adanya penyampaian perubahan aturan tersebut dapat memicu terjadinya kesalahan administrasi dan berindikasi terhadap kerugian negara.
“Jika ada perubahan aturan atau Perbup, idealnya harus dikomunikasikan dengan lembaga DPRD agar kedepannya tidak terjadi lagi miskomunikasi,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra melaporkan anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang dalam LHP BPK.
Ketua Umum LSM PETA, Didi Solmedi Putra mengatakan, BPK menemukan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tumpang tindih dengan anggota DPRD daerah lain.
“Dan juga ditemukan kelebihan bayar akibat irisan antar peraturan. Hingga kini masih ada 12 orang anggota DPRD yang belum mengembalikannya ke kas daerah,” katanya.(DHK/MIL)