411 total views, 3 views today
JAKARTA -DELIK-HUKUM.ID Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) telah menutup pelatihan kurator dan pengurus pada Jumat (09-06-2023) di The Belleza Permata Hijau, Jakarta untuk Angkatan IX Tahun 2023 yang dimulai dari tanggal 15 Mei 2023
Hari Jumat adalah Ujian Lisan bagi para peserta untuk dapat Lulus didalam Ujian Lisan sangat ketat dari para Panel membuktikan Eksistensi dan agar tetap Loyal juga Tegak lurus menjaga eksistensi Kurator.
HKPI (Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia) dipimpin Ketum Dr. Soedeson Tandra SH, M.Hum dan Sekjen H. Martin Erwin, beserta jajaran dari Ketua panitia J. Wendy Suyoto SH.MH dan Ibu Dr.Herliana Wijaya SH.MH., telah sukses menyelanggarakan Pelatihan Kurator.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Advokat Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA sangat mengapresiasi atas Terselenggaranya Pelatihan Kurator
“Pelaksanaan Pelatihan Kurator sangat sukses termasuk pemberi Materi telah memberikan inspirasi dan motivator, sungguh suatu kebanggaan dapat menimba Ilmu dari para senior di HKPI dan akan selalu tegak Lurus Setia untuk HKPI”, tutur Advokat Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA.
Advokat Dr. Togar Situmorang berharap Angkatan IX segera lulus dan bisa mengadakan INAGURASI di Bali berkembang dan memantapkan Visi Misi Kurator Profesional untuk mengadakan pendidikan Kurator serta merekrut anggota yang akan didik menjadi Kurator Independen Mandiri serta Mampu mengemban Kode Etik Organisasi dalam Beracara.
Dr. Togar Situmorang yang akan mempersiapkan diri menjadi anggota DPR RI yang kompetan mewakili rakyat pemilih terutama di DAPIL 3 DKI JAKARTA membawahi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dari Partai DEMOKRAT sangat bangga bisa bergabung di HKPI.
Dr. Togar Situmorang jika nanti ditunjuk menjadi Tuan Rumah INAGURASI dan akan Loyal juga Tegak Lurus untuk HKPI dan siap mensosialisasikan disegenap Forkimda Propensi Bali termasuk Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar serta menegakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2013, untuk menjadi kurator dan pengurus harus mengikuti pendidikan serta dinyatakan lulus dalam ujian sertifikasi dan pengurus kurator diangkat oleh Pengadilan Niaga di bawah pengawasan hakim pengawas serta para kurator dan pengurus menjadi seorang kurator yang profesional.
“Ada kode etik yang keras yang tak dapat dilanggar sedikitpun,” tutup DR. Togar Situmorang di Jakarta. (Megy)