11,951 total views, 170 views today
DELIK-HUKUM.ID ( SULAWESI ) — Paket Inpres Jalan Daerah [IJD], merupakan program pemerintah melalui intruksi Presiden, dengan tujuan meningkatkan konektivitas, pada jalan daerah Kabupaten maupun Provinsi guna memperlancar distribusi logistik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Proyek tersebut melekat pada Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN] Sulawesi Tengah [Sulteng], yang mana pada tahun 2025 di BPJN Sulteng diduga mendapat tiga paket IJD.
Ketiga paket tersebut di antaranya, Peningkatan Jalan 3 Blok B, Peningkatan Jalan Kulawi-Gimpu, dan Penigkatan Jalan Mensung-Tinombala. Ketiga paket tersebut diduga terjadi penundaan dalam proses lelang yang menggunakan sisitem E-katalog .
Informasinya, molornya proses lelang sekitar 1 bulan lebih itu, diduga pihak BPJN Sulteng, kesulitan mencari kontraktor yang lolos seleksi admintrasi dan yang bisa diajak bekerja sama dalam dugaan permintaan fee. Mestinya paket tersebut telah berkontrak diawal bulan september tahun 2025.
Melihat dari Paket Peningkatan Jalan Desa Mensung-Tinombala, dengan pagu anggaran sekitar 19 miliar rupiah lebih, dengan perencanaan awal berupa peningkatan jalan dengan lebar 5.5 meter, rabat bahu jalan sekitar 1 meter, dengan total panjang sekitar 7.9 kilo meter, dengan estimasi waktu pelaksaan 3 bulan.
Dengan molornya waktu pelaksanaan sekitar satu bulan, diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan, dari perencanaan awal tersebut, informasinya aitem pekerjaan berupa rabat bahu jalan dari perencanaan awal sepanjang 7.9 kilo meter dengan lebar 1 meter, diduga telah dihapus.
Ironisnya, volume pekerjaan diduga terjadi pengurangan, namun pagu diduga tidak terjadi pengurangan. Hal itu terlihat pada papan proyek, yang mana pekerjaan tersebut di menangkan oleh PT.Widya Rahmat Karya, dengan nilai kontrak sebesar Rp.18.587.647.000,- dengan waktu pelaksanaan 73 hari kalender, terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja [SPMK] pada 20 Oktober 2025.
Sumber media ini mengatakan, jika di awal proses diduga, telah terjadi ‘baku atur’ antara pihak penanggung jawab anggaran bersama pihak Penyedia Jasa [PJ], maka bisa dipastikan hasil pekerjaan tersebut diduga tidak terjamin kualitasnya.
‘’Dari waktu yang ada 73 hari, untuk meghabiskan anggaran 18 miliar lebih, dugaan peluang akan bekerja di masa denda itu sangat terbuka, apa lagi oknum kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, informasinya, diduga kesulitan menangani beberapa proyeknya di BPJN Sulteng, yang terkesan berpotensi akan mengalami keterlambatan’’. Kata sumber, sambil meminta identitasnya di rahasiakan itu
Heriyanto, PPK 2.1 BPJN Sulteng, yang menangani Ruas Jalan Tinombo-Molosipat, selaku penanggung jawab paket tersebut, terkesan memilih bungkam atas pesan permohonan konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp. Sementara Satker Wilayah 2 Sulteng, Yudha Sandyutaman, hingga kini masih memblokir kontak wartawan media ini.
Kepala Balai BPJN Sulteng, Bambang S. Razak terkesan juga memilih bungkan, pasalnya hingga berita ini dinaikan, belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang dikirimkan via pesan WhatsApp.
( ATNAN/DH )
