24,657 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MOUTONG ) — Dengan mengantongi bukti Sistem Layanan Informasi Keuangan [SLIK] yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK] Palu, atas nama At, warga Desa Ongka Persatuan Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesii Tengah.
At, merasa yakin jika namanya diduga telah digunakan oleh oknum pegawai bank Mandiri pada Kantor Cabang Pembantu [KCP] Kota Raya, untuk mencairkan dana Kredit Usaha Rakyat [KUR] pada tahun 2018, sejumlah 100 juta rupiah.
Lanjut kata At, berdasarkan data SLIK yang dikeluarkan oleh OJK, peristiwa tersebut terjadi pada 28 maret 2018, dengan masa kontrak selama dua tahun (28 maret 2018 sampai dengan 28 maret 2020, sesuai dengan nomor kontak (akad) No : R10.KTY/0039/KUR/2018.
“Dari hasil konsultasi kami pada OJK, benar pada 28 maret 2018 telah terjadi pencairan kredit KUR sebesar 100 juta rupiah,dan dari kontrak selama 2 tahun, oknum tersebut telah melunasinya hanya dalam waktu 8 bulan, tepatnya pada januari 2019” kata At
Atas peristiwa tersebut, jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum, “nama saya telah digunakan untuk kredit, jelas telah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan saya, karna saya tidak pernah merasa menandatangani kontrak (akad) maupun membuka rekening atas nama saya (At)
“Bila melihat data SLIK dari OJK, patut diduga telah terjadi perubahan data kependudukan saya, seperti pekerjaan dan tempat tanggal lahir, berbeda dengan yang ada di KTP saya” tegas At
Kepala Kantor Bank Mandiri Cabang Kota Raya, ketika ditemui di kantornya, lagi tidak berada di tempat, sementara kepala bagian KUR, Nizar, yang dihubungi media ini via Chat WhatsApp, pesan terlibat telah di baca, namaun tidak memberikan tanggapan.
( ATNAN/DH )
