19,554 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DELI SERDANG ) — Polemik penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, memanas. Saat dikonfirmasi langsung oleh Fika Lubis, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara, Kepala Sekolah Edi Sumarno dengan santai mengaku “surat tidak ada saya terima”.
Dalam keterangannya kepada awak media Kabar Sembilan, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara menegaskan, pernyataan kepala sekolah yang mengaku tidak menerima surat jelas bertolak belakang dengan bukti aplikasi pengiriman. Data menunjukkan, surat klarifikasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024 telah diterima satpam/Scurity sekolah pada 14 Mei 2025.
“Fakta ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi mengindikasikan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah dalam penerimaan surat resmi”.ucap Fika kepada Awak Media kabar sembilan.
Berdasarkan SOP yang berlaku pada umumnya, lanjut Fika, setiap surat resmi yang masuk meskipun diserahkan melalui satpam atau petugas keamanan wajib diteruskan oleh satpam kepada bagian Tata Usaha (TU), dicatat dalam buku agenda surat masuk, dan segera didisposisikan kepada Kepala Sekolah. Satpam tidak berwenang menyimpan atau menghentikan surat di pos keamanan. Demikian pula, SOP penerimaan tamu mengatur bahwa tamu resmi harus diarahkan ke ruang resepsionis atau TU, bukan dilayani di pos satpam.

“Surat resmi dari DPD LAI Sumut, yang juga ditembuskan kepada Gubernur Sumut, Kejati, Kapolda, Dinas Pendidikan, dan media, jika benar tidak pernah sampai ke meja Kepala Sekolah, maka hal itu menunjukkan pihak sekolah mengabaikan SOP dan gagal mengelola administrasi secara profesional. Kelalaian ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan lunturnya etika lembaga pendidikan dan rendahnya integritas pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan”. Tegas Fika.
Sementara itu, data anggaran menunjukkan pos pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp 600 juta, namun kondisi fisik sekolah jauh dari layak, atap asbes rusak, kaca nako hilang, dan fasilitas terbengkalai. Belanja buku tahun 2024 pun menembus hampir Rp 600 juta, angka fantastis yang memicu pertanyaan apakah pengadaan tersebut sesuai ketentuan, termasuk harga eceran tertinggi (HET) dalam petunjuk penggunaan Dana BOS.
“Ini bukan hanya soal transparansi anggaran, tapi juga soal kepatuhan prosedur dan etika pelayanan publik,” tegas Ketua DPD LAI Sumut, Fika Lubis. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas.” Tegas Fika Lubis, Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumatera Utara, kepada Awak media kabar Sembilan.
Fickriansyah Kaperwil Media Kabar Sembilan Prov. Sumut, menegaskan, laporan Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Utara ini bukan sekadar keluhan, tetapi dugaan pelanggaran serius yang menyentuh integritas pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.
“Data anggaran yang fantastis, kondisi lapangan yang memprihatinkan, serta indikasi pelanggaran SOP penerimaan surat dan tamu adalah sinyal kuat adanya masalah sistemik,” ujar Fickriansyah.
“Kami akan terus mengawal melalui pemberitaan, memeriksa dokumen, dan meminta klarifikasi dari semua pihak terkait hingga publik mendapat jawaban yang jelas dan tuntas. Kami juga mendesak aparat penegak hukum termasuk Kejati dan Kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh agar dugaan penyimpangan ini tidak berlarut-larut dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.” Tegas Fickriansyah.
( FICKRI/DH )
