595 total views, 595 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Klaim Pemerintah Kabupaten Lamongan bahwa status “No LSD” atau “LSD” ditentukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan daerah, dibantah tegas oleh aturan hukum. Justru sebaliknya, wewenang mencoret sawah dari daftar Lahan Sawah Dilindungi ada di tangan Pemda.
Fakta hukum ini merujuk pada PP No. 1 Tahun 2011 Pasal 7 ayat 2 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi. Pasal itu menyebut “Penetapan LSD ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi oleh Bupati/Walikota”.
“Artinya ‘No LSD’ itu keputusan Pemda sendiri saat bikin Perda LP2B. Kalau Pemda sengaja nggak memasukkan sawah produktif ke lampiran Perda, ya statusnya jadi non-LSD. Pusat tidak punya kewenangan maksa memasukkan,” kata Akademisi, Sabtu (30/05/2026).
Lebih lanjut, peran pemerintah pusat lewat Kementerian ATR/BPN dan Kementan hanya membuat “Peta Indikatif LSD” berdasarkan citra satelit. Ini diatur dalam Permen ATR/BPN 18/2016 Pasal 6.
Namun Pasal 7 Permen yang sama mewajibkan Pemda melakukan verifikasi lapangan dan musyawarah dengan petani. Akademisi menjelaskan, “Hasil verifikasi Pemda inilah yang final dan dipakai untuk Perda. Jadi kalau di peta pusat warnanya merah ‘calon LSD’, tapi Pemda bilang tidak masuk kriteria lalu tidak dicantumkan di Perda, itu sah. Itu keputusan Pemda, bukan pusat,” jelasnya.
Soal alasan Pemda yang menyebut “pusat yang menentukan”, Akademisi menduga ada 3 motif:
(1). Lempar tanggung jawab agar warga tidak demo ke Bupati.
(2). Tidak mau bikin Perda LP2B karena dianggap menghambat investasi. Padahal UU 41/2009 mewajibkan Perda itu.
(3). Salah paham, mengira peta indikatif pusat adalah SK final.
“Analoginya seperti dosen kasih daftar calon cumlaude, tapi Dekan yang sidang skripsi dan tanda tangan ijazah. Kalau Dekan tidak tanda tangan, mahasiswa tidak lulus. Tidak bisa menyalahkan dosen,” ujarnya.
Akademisi menyarankan, warga Lamongan meminta 2 dokumen ke Pemda: Perda LP2B dan lampiran peta LSD, dan Berita Acara Verifikasi Lapangan.
“Kalau 2 dokumen itu tidak ada, berarti Pemda lalai. Itu bisa jadi dasar gugatan warga ke PTUN Surabaya atas ‘kelalaian Kepala Daerah Kabupaten Lamongan menetapkan LSD’,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan “LSD ditentukan pusat”. ( SMTR/RED )
