1,820 total views, 1,820 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Dinilai merendahkan profesi wartawan yakni, tindakan penghinaan, intimidasi, atau pelecehan verbal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan mencederai nilai profesionalisme. Dalam konteks hukum dan etika di Indonesia, tindakan ini memicu kecaman keras dari berbagai organisasi pers karena mencederai pilar demokrasi.
Seperti kasus terbaru yang memicu perhatian publik adalah pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea pada Juli 2026 yang melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi yang menyerang kapasitas intelektual wartawan.
Secara resmi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, telah melaporkan pengacara kondang di Indonesia, Hotman Paris Hutapea ke- Polda Metro Jaya, pada Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menghadiri konferensi pers sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026), di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Diketahui dalam konferensi pers tersebut, Hotman menanggapi pertanyaan seorang wartawan mengenai apakah kliennya merasa jadi korban kriminalisasi. Menjawab pertanyaan itu, ia melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Dengan ucapan itu telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan insan pers, termasuk PWI. Karena dinilai telah merendahkan profesi wartawan, yang bekerja dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kemudian pada Senin (20/7/2026), Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, melalui video yang diunggah di laman media sosialnya, namun PWI Pusat tetap melanjutkan langkah hukum.
“PWI Pusat melaporkan Hotman Paris, agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan diproses secara hukum dan jadi bahan pelajaran berikutnya,” ujar Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan, didampingi Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Wartawan Andiko Pasaribu dan Ketua Bidang Pembelaan serta Pembinaan Wartawan PWI Pusat Andiko Pasaribu, usai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
Edison Siahaan menyebutkan, bahwa pihak PWI telah menyerahkan rekaman video yang beredar luas sebagai barang bukti atas pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
“Bahkan tidak hanya PWI saja, sejumlah organisasi kewartawanan lainnya juga berencana melaporkan yang bersangkutan,” pungkasnya.
( MUL/RED )
