3,297 total views, 1,837 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Seorang ibu asal Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, NH, menjadi korban dugaan kelalaian prosedur di RSUD Dr. Soegiri Lamongan. Bayi perempuannya, DAM, yang lahir prematur kini terpisah dari ibu kandungnya.
Kejadian bermula saat NH melahirkan di RSUD Dr. Soegiri pada Jumat, 22 Mei 2026. Karena kondisi bayi prematur, DAM dirawat di ruang Neonatus/NICU.
Karena terkendala biaya dan tidak memiliki BPJS, NH sempat pulang terlebih dahulu. Namun sesuai aturan, bayi tetap menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit hingga diserahkan kepada orang tua/wali sah.
NH datang ke RS dalam kondisi masih lemas pasca melahirkan.
Di sana, Ia datang dengan kakak kandungnya bersama seorang oknum perawat dari Puskesmas Maduran.
“Dalam kondisi nifas dan lemas, saya diminta tanda tangan beberapa lembar kertas oleh kakak saya di area RS. Tidak ada penjelasan dari pihak RS, tidak ada pendampingan petugas, dan tidak ada verifikasi apakah yang menerima bayi adalah wali sah,” ujar NH.
Akibatnya, bayi DAM kini tidak berada di bawah pengasuhan ibu kandungnya. Pihak ibu kandung mengaku tidak mengetahui keberadaan dan kondisi bayi saat ini.
SMTR, perwakilan NH/Tim pendamping hukum, menilai RSUD Dr. Soegiri diduga lalai karena tidak menjalankan SOP penyerahan pasien bayi sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
“Seharusnya RS wajib mencocokkan identitas, meminta surat kuasa bermaterai, dan memastikan persetujuan diberikan tanpa tekanan. Fakta di lapangan, RS justru membiarkan penyerahan terjadi di tengah adanya tekanan dari pihak keluarga,” tegas SMTR.
Atas peristiwa ini, SMTR akan berkoordinasi ke Unit PPA Polres Lamongan. Pihaknya menduga adanya pelanggaran Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 303 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain jalur pidana, SMTR juga akan melayangkan surat pengaduan ke Dinkes Lamongan, Kemenkes, dan Komnas Perlindungan Anak agar dilakukan audit dan sanksi administrasi terhadap RSUD Dr. Soegiri.
“Seandainya terbukti ada kelalaian pihak RSUD, kami meminta polisi mendalami kasus ini dan menyita buku register penyerahan bayi serta rekaman CCTV. Kunci ada di sana. Siapa yang menjemput dan bagaimana prosesnya,” pungkas SMTR.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Tadi, memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp:
“Mohon izin… RSUD Dr. Soegiri sudah melaksanakan pelayanan sesuai SOP dan aturan yang berlaku. 🙏”
( TREE/RED )
