![]()
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Kepala Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Maskur Rudiyanto, menegaskan bahwa Pemerintah Desa sangat mendukung setiap investasi yang masuk ke desanya, termasuk keberadaan PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP).
Pernyataan itu disampaikan Kades Maskur menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait alih fungsi lahan dan kegiatan PT NTP di Desa Waruwetan.
Kades Maskur menyatakan komitmen Pemdes Waruwetan untuk mendukung iklim investasi. Ia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya menghambat investasi di desa.
Maskur Rudiyanto selaku Kepala Desa Waruwetan. Ia menyinggung adanya pihak-pihak yang menurutnya sengaja menyebarkan narasi negatif.
Pernyataan disampaikan pada Kamis (27/8/2026) di Waruwetan, setelah audiensi AJPL dengan DPRD Lamongan tiga hari kemarin.
Menurut Kades, munculnya tudingan “menghambat investasi” diduga berkaitan dengan situasi politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.
“Orang yang menyatakan saya menghambat investasi diduga orang yang sengaja memfitnah saya dan memperkeruh suasana karena momen Pilkades 2027 tahun depan,” ujar Maskur.
Kades menegaskan Pemdes tetap membuka ruang dialog dan musyawarah dengan perusahaan. Ia berharap setiap investasi berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberi manfaat bagi masyarakat Waruwetan.
“Prinsip kami jelas. Kami dukung investasi sepanjang sesuai aturan, ada payung hukum yang jelas, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pemdes Waruwetan juga mendorong agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur resmi dan tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat.
( TREE/DH )
