![]()
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Suasana audiensi antara Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan diwarnai adu argumen. Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Ketua DPRD, Senin (24/8/2026) itu untuk menagih janji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait polemik Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk dengan PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP).
Dalam audiensi tersebut, AJPL mendesak kejelasan status alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke non-LSD seluas 18 hektare. Selain itu, AJPL juga menyoroti penimbunan saluran irigasi tersier dan dugaan pengurukan 9 hektare oleh PT NTP yang dilakukan saat izin lainnya belum lengkap.
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi dan Wakil Ketua II merangkap Komisi A, Husen. Dari unsur masyarakat hadir perwakilan AJPL termasuk Dayat, serta delegasi dari Gesit, PMII Unisla, Kelompok Tani, dan HIPPA Waruwetan. Sementara pihak PT NTP tidak hadir.
AJPL menyoroti dua persoalan utama. Pertama, status lahan 18 hektare yang diklaim sudah alih fungsi dari LSD ke non-LSD. Kedua, penimbunan saluran irigasi tersier yang berdampak pada petani, serta aktivitas pengurukan 9 hektare tanpa kelengkapan izin.
Ketua DPRD Freddy menyatakan bahwa lahan 18 hektare milik perusahaan sudah berstatus non-LSD. Namun ia juga mengakui bahwa izin-izin lain dari PT NTP belum dimiliki.
Pernyataan itu langsung disanggah anggota AJPL, Dayat. Ia meminta Ketua DPRD menunjukkan Surat Keputusan (SK) alih fungsi dari ATR/BPN. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, Ketua DPRD justru meminta AJPL untuk mencari bukti sendiri.
Menanggapi perdebatan tersebut, Wakil Ketua II Husen memastikan Komisi A akan segera memanggil dinas-dinas terkait perizinan untuk dimintai penjelasan. Komisi A juga akan mengevaluasi legalitas perizinan PT NTP. Sementara Komisi C dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pengurukan di Waruwetan.
“Komisi A membidangi evaluasi perizinan. Dalam waktu dekat kami akan panggil DPMPTSP, DLH, dan dinas terkait lainnya,” ujar Husen.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD berkomitmen mengawal proses penyelesaian agar permasalahan di Waruwetan dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
( TREE/DH )
