![]()
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dan audiensi bersama Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) di Ruang Kerja Ketua DPRD, Senin (24/8/2026). Audiensi ini untuk mengurai polemik alih fungsi lahan pertanian dan penutupan saluran irigasi oleh PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk.
Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Mukhammad Freddy Wahyudi bersama Wakil Ketua II Husen, Komisi A dan Komisi C. Fokus pembahasan 2 hal: keabsahan izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 18 hektare, terputusnya saluran irigasi tersier sepanjang 2.000 meter.
Hadir dari legislatif: Pimpinan DPRD, Komisi A dan Komisi C.
Dari masyarakat: AJPL yang terdiri dari Gesit, PMII Unisla, Kelompok Tani Waruwetan, HIPPA Waruwetan.
Dari pemerintah: Perwakilan Pemerintah Desa Waruwetan, Kepala Desa Maskur Rudiyanto.
Audiensi digelar Senin, 24 Agustus 2026 di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Lamongan.
Polemik muncul karena PT NTP melakukan pengurukan untuk pembangunan industri di lahan 9 Ha, dimana 18 Ha telah dibebaskan. Pengurukan tersebut diduga menutup saluran irigasi tersier sehingga berdampak pada 57 Ha sawah di 3 desa: Waruwetan 22 Ha, Plososetro 17 Ha, dan Karangtinggil 18 Ha.
Ketua DPRD Freddy menyatakan fokus DPRD adalah memfasilitasi penyelesaian secara tertib dan kondusif. “Hasil investigasi di lapangan kita selalu upayakan hasil damai. Jika memang diperlukan dibentuknya Pansus, kita akan fasilitasi,” ujarnya.
Wakil Ketua II Husen merinci langkah DPRD: Komisi A akan mengevaluasi perizinan PT NTP, sementara Komisi C akan melakukan sidak ke lokasi. Pihak dinas terkait dan manajemen PT NTP juga akan dipanggil dalam waktu dekat. Untuk irigasi, DPRD mendorong “win-win solution”.
Kades Maskur menyambut baik jalur musyawarah. “Prinsipnya saya setuju kesepakatan damai dan MoU. Namun pengawasan harus di bawah kendali Pemerintah Desa atau BUMDes agar akuntabilitas terjamin secara hukum,” tegasnya.
Sementara Ketua AJPL Hidayat mendesak DPRD bersikap tegas dan transparan. Ia mendorong pembentukan Pansus jika musyawarah tidak membuahkan hasil. Sebagai langkah darurat, Pemdes bersama warga merencanakan pembangunan saluran bypass sepanjang 800 meter.
DPRD menutup audiensi dengan komitmen mengawal kesepakatan damai tanpa mengorbankan sektor pertanian Lamongan sebagai lumbung pangan Jatim.
( TREE/DH )
