![]()
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa warga negara asing (WNA) pada kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal WNA.
“Ada beberapa agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa atau sampel warga negara asing yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Taufik, KPK dalam agenda tersebut akan berupaya menggali keterangan para WNA terkait sadar diperas atau tidak, serta apakah biro jasa pengurusan izin tinggal memberitahukan mereka terkait dugaan pemerasan oleh pihak di Imigrasi.
“Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” katanya.
Ia menjelaskan agenda-agenda tersebut akan dilakukan KPK karena penyidikan kasus tersebut sudah memasuki babak akhir.
“Ini memang sudah mendekati akhir-akhir penyidikan. Fokus kepada konstruksi pemerasannya,” ujarnya.
( SYAFRIL/RED )
