![]()
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) RI berhasil mengungkap sindikat jaringan produksi dan penjualan meterai palsu yang beroperasi lintas wilayah.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, perkara ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penjualan meterai palsu di platform digital marketplace atau e-commerce.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu RI untuk mendalami dugaan peredaran meterai palsu tersebut.
“Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terhadap jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, dan mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital,” kata Brigjen Pol Dekananto dalam jumpa persnya, Rabu (19/8/26)
Brigjen Pol Dekananto menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri bersama Ditjen Pajak RI dalam melindungi penerimaan negara, menjaga kepercayaan publik, serta menindak tegas sindikat meterai palsu dari hulu hingga hilir.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah tersangka, barang bukti meterai palsu siap edar, bahan baku meterai, mesin pencetak, akun marketplace, serta dokumen dan alat transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Wakapolda.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus produksi dan peredaran materai palsu di beberapa wilayah.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 3.438.541 keping meterai Rp10.000 yang diduga palsu. 1 set mesin pencetak meterai palsu. Bahan meterai yang belum sempat digunakan. Akun marketplace yang diduga digunakan untuk penjualan meterai palsu. Kartu ATM dan buku tabungan. Dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai Pasal 24, Pasal 25 dan pasal 26 , serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 382, Pasal 383 dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.
Wakapolda Metro Jaya bersama Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Bimo Wijayanto mengimbau kepada masyarakat agar membeli meterai hanya di tempat resmi, seperti Kantor Pos, gerai resmi, atau kanal penjualan resmi yang telah ditentukan.
“Masyarakat juga diimbau untuk mengenali ciri meterai asli, antara lain memiliki benang pengaman, nomor seri, dan tidak mudah luntur saat terkena air. Apabila menemukan penjualan meterai yang diduga palsu atau tidak wajar masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat, Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui layanan kepolisian 110,” imbuhnya.
( DAY/RED )
