![]()
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Suasana di depan Kantor DPRD Kabupaten Lamongan mendadak menjadi sorotan pada Minggu, 17 Agustus 2026.
Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI, sebuah baleho berisi kritik terkait alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi atau LSD terpampang di area pagar depan gedung wakil rakyat.
Dalam pantauan, terlihat baleho berwarna putih dengan tulisan “#SAVE WARU WETAN” dan _”TOLAK ALIH FUNGSI LSD”_. Baleho tersebut dipasang tepat di bawah tulisan “DPRD” dan logo Pemkab Lamongan di Jalan Veteran.
Pemasangan baleho ini diduga dilakukan oleh warga Lamongan. Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya.
Bagi warga Lamongan, lahan sawah selama ini menjadi penopang ketahanan pangan dan sumber mata pencaharian utama. Momentum 17 Agustus disebut sebagai waktu yang tepat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD agar kepentingan rakyat tetap diperjuangkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait pemasangan baleho dan tuntutan warga tersebut.
Delik-Hukum.ID telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan DPRD dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi berimbang mengenai rencana alih fungsi LSD di Desa Waru Wetan.
Warga Lamongan berharap suara mereka dapat didengar dan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam mengambil kebijakan tata ruang dan penggunaan lahan di Kabupaten Lamongan ke depan.
( TREE/RED )
