884 total views, 192 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Dua siswi Madrasah Tsanawiyah di Desa Simo Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas. Akibatnya, salah satu korban mengalami trauma hingga tidak berani masuk sekolah selama 6 hari.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu (12/08/2026). Berdasarkan keterangan keluarga korban, perundungan terjadi berulang kali di lingkungan sekolah. Intensitas yang terus terjadi membuat korban pertama jatuh sakit dan memilih tidak masuk sekolah.
Korban kedua juga merasakan hal serupa. Ia mengaku cemas dan tidak berani masuk sekolah karena takut dibully setiap hari.
Kondisi bertambah rumit ketika salah satu korban sudah izin tidak masuk melalui WhatsApp karena sakit. Namun saat kembali masuk keesokan harinya, korban justru dimarahi oleh seorang guru berinisial S dengan nada yang dinilai kasar.
“Salah satu anak sampai tidak berani masuk sekolah selama 6 hari karena ketakutan setelah dimarahi gurunya berinisial S dengan cara yang kasar dan arogan,” ujar perwakilan keluarga korban, Rabu (12/08/2026).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Biro Jatim Media Delik-Hukum.ID melalui SMTR telah melayangkan surat konfirmasi ke pihak MTS Simo Sungelebak pada Kamis (13/08/2026).
Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyatakan akan segera mengklarifikasi kejadian dan mengagendakan mediasi bersama wali murid untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain ke sekolah, media juga telah menyampaikan surat pemberitahuan/informasi publik ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan. Pihak Kemenag menyatakan akan memberikan atensi dan memproses lebih lanjut kejadian ini agar tidak terulang di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah MTS Simo Sungelebak belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan kasus perundungan ini.
Kasus perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi perhatian serius. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan satuan pendidikan memberikan rasa aman dan bebas dari kekerasan bagi peserta didik.
Pihak keluarga korban berharap sekolah segera mengambil tindakan tegas dan melakukan mediasi agar kedua siswi dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman.
( SMTR/DH )
