573 total views, 169 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DENPASAR ) —Rotasi jabatan terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Bali dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dua pejabat yang sebelumnya memimpin institusi tersebut, yakni Felucia Sengky Ratna dan Bugie Kurniawan, akan berpindah tugas ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Felucia Sengky Ratna sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenim Bali, sedangkan Bugie Kurniawan merupakan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai.
Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Nomor M.IP-344.SA.03.03, M.IP-345.SA.03.04 dan M.IP-346.SA.03.03 Tahun 2026.
SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Agustus 2026 dan mengatur tentang pemberhentian serta pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pemberhentian dari jabatan manajerial dan nonmanajerial, serta pengangkatan dalam Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Imipas.
Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Imipas Agus Andrianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi Kakanwil Ditjenim Bali yang sebelumnya dijabat Felucia Sengky Ratna akan diisi oleh Ramdhani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Ditjenim Sulawesi Utara.
Felucia Sengky Ratna dan Bugie Kurniawan, 2 Pimpinan Imigrasi Bali Bergeser ke Ditjen Imigrasi
Sementara posisi Kakanim Ngurah Rai yang ditinggalkan Bugie Kurniawan akan diisi Muhamad Novyandri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Sosok Felucia Sengky Ratna, Kurang dari 7 Bulan Pimpin Imigrasi Bali
Felucia Sengky Ratna mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali pada Januari 2026.
Meski masa kepemimpinannya kurang dari tujuh bulan, Sengky telah menjalankan sejumlah program untuk melanjutkan pelayanan keimigrasian sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
Salah satu terobosan yang cukup menonjol adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di wilayah Bali yang dikukuhkan pada 15 April 2026.
Pembentukan satgas tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat pengawasan keimigrasian di Bali, yang merupakan salah satu destinasi wisata utama Indonesia dengan aktivitas warga negara asing (WNA) yang cukup tinggi.
Satgas Dharma Dewata juga memiliki peran dalam memberikan respons cepat atau quick response terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian.
Kehadiran satgas diharapkan dapat menekan pelanggaran hukum yang dilakukan WNA, meningkatkan rasa aman masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan.
Patroli Satgas Dharma Dewata difokuskan pada sejumlah wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi.
( SYAFRIL/RED )
