1,955 total views, 1,805 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Dugaan tindak pidana penyerahan anak secara melawan hukum di wilayah hukum Polres Lamongan resmi masuk tahap penanganan.
Bukti itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/647/VIII/HUK.12.10/2026/Sipropam yang dikeluarkan Propam Polres Lamongan pada Rabu, 6 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Polres Lamongan mengkonfirmasi telah menerima laporan dari SMTR, Kabiro Jatim Media http://DELIK-HUKUM.ID, terkait dugaan pelanggaran Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan penyerahan atau pengalihan anak untuk tujuan adopsi tidak melalui prosedur yang sah. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan ucapan terimakasih telah memberikan informasi terkait dumas tersebut kepada Polres Lamongan,” bunyi poin kedua dalam SP3D yang ditandatangani secara elektronik oleh PS Kasi Propam Polres Lamongan, Iptu Immaul BA.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik “pengalihan bayi” yang melibatkan oknum di fasilitas kesehatan. Korban diduga seorang bayi perempuan yang lahir di RSUD Soegiri Lamongan.
Polres Lamongan juga membuka ruang bagi pelapor untuk memberikan informasi tambahan melalui pengaduan Sipropam.
Hingga saat ini, Polres Lamongan belum membeberkan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan. Namun dengan keluarnya SP3D ini, proses klarifikasi dan penyelidikan diharapkan segera berjalan.
Masyarakat dan lembaga perlindungan anak berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi praktik serupa yang mencederai hak anak di Jawa Timur. ( TREE/RED )
