1,081 total views, 1,081 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Polemik pengurukan 9 hektare sawah di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan oleh PT Nusantara Timber Pratama memunculkan perdebatan baru soal kewenangan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Akademisi menyebut aturan LSD sudah berkembang. Kalau dulu acuannya PP 1/2011 dan Perda LP2B, sekarang yang berlaku adalah Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2020 jo Keputusan Menteri ATR/BPN tentang Penetapan Peta LSD, Minggu (31/05/2026).
Berdasarkan Permen ATR/BPN 12/2020, kewenangan penetapan LSD ada di Pemerintah Pusat cq Menteri ATR/BPN.
“Alurnya gini, Kementan kasih data sawah nasional. Lalu ATR/BPN Pusat verifikasi lintas kementerian dan Pemda. Pemda tugasnya kasih data, klarifikasi, koreksi batas. Terakhir Menteri ATR/BPN yang terbitkan SK Penetapan Peta LSD per kabupaten/kota. Dari SK inilah status LSD sah secara nasional,” jelas Akademisi.
Asas hukumnya lex posteriori derogat legi priori Artinya aturan baru Permen 12/2020 dan Kepmen ATR/BPN ngesampingin PP 1/2011 soal Perda LP2B. “Perda LP2B sekarang fungsinya nyontek dari SK Menteri, bukan bikin daftar sendiri,” katanya.
Walau penetapan akhir di Pusat, Pemda Lamongan tetap punya 3 tugas kunci:
(1). Verifikasi lapangan, PP 1/2011 Pasal 7 ayat 2 masih berlaku. Pemda wajib inventarisasi dan koreksi data. Kalau data sawah Waruwetan salah tapi Pemda diem adalah Pemda juga lalai.
(2). Sesuaikan RTRW/RDTR, setelah SK Menteri keluar, Pemda wajib masukkan LSD ke tata ruang. LSD adalah zona pertanian pangan berkelanjutan. Nggak boleh diubah jadi industri.
(3). Kendalikan ruang, Satpol PP dan Dinas PUPR Pemda yang nindak di lapangan kalau ada pengurukan ilegal.
Akademisi menyebut ada 2 dokumen kunci buat bongkar kasus ini:
(1). SK Menteri ATR/BPN untuk Lamongan. Warga harus tanya ke Kantah BPN Lamongan. “SK Menteri nomor berapa tahun berapa? Di lampiran peta, 9 ha Waruwetan warnanya merah/LSD atau putih/Non LSD?”
Kalau merah/LSD adalah FIX ilegal. PT nguruk tanpa izin alih fungsi adalah pidana UU 41/2009 Pasal 72: 5 tahun dan denda 5M.
Kalau putih/Non LSD adalah Berarti Pusat dan Pemda sama-sama mutusin itu bukan sawah produktif. Tapi tetap wajib ada izin alih fungsi dari Bupati dan izin uruk dari DLH. Nggak ada izin adalah pidana juga.
(2). Dalih “ditentukan pusat” gugur. “Waktu verifikasi Permen 12/2020, Pemda Lamongan pasti dimintai klarifikasi. Kalau Pemda diem aja, berarti setuju itu non LSD. Jadi Pemda nggak bisa 100% lepas tangan,” tegas Akademisi.
“Yang tetapkan LSD akhir adalah Menteri ATR/BPN lewat SK. Tapi Pemda Lamongan ikut verifikasi dan wajib jaga dan wajib kasih izin kalau mau dialihfungsikan. Jadi alasan ‘itu pusat yang nentuin’ nggak bikin Pemda lepas tanggung jawab kalau ada pengurukan ilegal,” pungkas Akademisi.
Hingga berita ini ditulis, Kantah BPN Lamongan dan DPMPTSP Lamongan belum memberikan keterangan terkait status 9 ha Waruwetan dan izin alih fungsi PT Nusantara Timber Pratama.
( SMTR/RED )
