671 total views, 671 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum – SPAM Desa Kadungrembug, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan senilai Rp400 juta dari APBD 2024 diduga bermasalah. Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia- LAI Kab. Lamongan, melaporkan dugaan mark up anggaran dan pelanggaran asas manfaat ke Kejaksaan Negeri Lamongan, karena air yang mengalir ke warga justru asin dan tidak layak konsumsi.
Berdasarkan data RUP SIRUP LKPP Kode 51664198 tertanggal 15 Mei 2024, paket pekerjaan “Peningkatan SPAM Desa Kadungrembug” dikerjakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Lamongan dengan pagu Rp400.000.000. Pekerjaan meliputi menara reservoir, perpipaan, 50 sambungan rumah, sumur bor dan well head. Kontrak berjalan April – Oktober 2024 dengan metode E-Purchasing.
S, menilai ada kejanggalan. “Harga per sambungan rumah mencapai Rp8 juta. Padahal harga wajar HSPK PUPR Jatim 2024 untuk SR lengkap meter air hanya Rp3,5 juta sampai Rp5 juta. Potensi selisih mark up bisa Rp150 juta,” ujar S saat dikonfirmasi, Jumat (05/07/2026)
Kejanggalan kedua, air hasil SPAM yang seharusnya untuk kebutuhan warga justru asin, berbau dan berkarat. “SPAM sudah selesai tapi airnya asin. Warga tetap beli air galon. Ini jelas melanggar asas manfaat Pasal 3 UU 1/2004. Negara rugi Rp400 juta tapi rakyat tidak dapat air bersih,” tegasnya.
S menduga PPK dan penyedia tidak melakukan uji kelayakan hidrogeologi serta pumping test sebelum pengeboran sumur. Kondisi ini berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, S selaku Ketua DPC LAI Kab. Lamongan dengan resmi melayangkan Laporan Informasi ke Kejari Lamongan. Dalam laporannya, ia meminta Kejari memanggil PPK, PPTK, penyedia, serta mengaudit kerugian negara oleh BPKP.
“Bukti awal sudah kami lampirkan: print out RUP, foto kondisi air asin, foto menara reservoir,” tambah S
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke Dinas PUPK Kab. Lamongan dan pihak penyedia masih diupayakan. Warga Desa Kadungrembug berharap kasus ini segera diusut agar dana APBD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
( SMTR/RED )
