390 total views, 390 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Pemerintah Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan mengambil langkah aktif menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang telah disampaikannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah itu dibuktikan dengan Surat Nomor 001/SPK-UH/KDW/2026 tertanggal (06/03/2026) yang ditandatangani Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rusdiyanto.
Dalam surat tersebut, Pemdes Waruwetan menyampaikan “silaturahmi dan permohonan informasi tindak lanjut laporan” kepada Kepala Kejati Jatim c.q. Asisten Pengawasan/Pelayanan Hukum.
“Kami menanyakan perkembangan/tindak lanjut atas laporan Nomor 001/SPK-UH/KDW/2026 yang telah diterima Kejati Jatim tanggal 6 Maret 2026. Ini untuk bahan evaluasi dan tindak lanjut internal Pemdes,” ujar Maskur Rusdiyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (06/06/2026).
Laporan Nomor 001/SPK-UH/KDW/2026 sebelumnya telah teregistrasi di Kejati Jatim dengan bukti Tanda Terima Surat bertanggal 6-03-2026. Isi laporan: dugaan peralihan status Lahan Sawah Dilindungi – LSD dan penutupan sungai irigasi di Desa Waruwetan yang berdampak pada ekosistem air pertanian warga.
Tak hanya itu, sebulan setelah laporan masuk, Kejati Jatim melalui Asisten Intelijen I Ketut Maha Agung juga telah melayangkan Surat Undangan Diskusi Nomor B-4370/M.5.3/Dek.4/04/2026 kepada Camat Pucuk dan Instansi terkait. Camat diminta hadir 20 April 2026 di Kejari Lamongan membawa dokumen terkait peralihan status LSD Waruwetan.
“Besar harapan kami Kejati berkenan memberikan informasi status penanganan laporan. Ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas Pemdes ke warga,” tambah Maskur.
Surat Pemdes Waruwetan ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Lampirannya berupa fotokopi Tanda Terima Surat Kejati Jatim dan fotokopi laporan awal Nomor 001/SPK-UH/KDW/2026.
LSD dilindungi UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Alih fungsi tanpa izin Menteri ATR/BPN terancam pidana 5 tahun. Sementara penutupan sungai irigasi diduga melanggar UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air.
Warga Waruwetan berharap Kejati Jatim segera memberikan SP2HP – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, agar kepastian hukum segera didapat. ( SMTR/RED )
