2,899 total views, 629 views today
DELIK-HUKUM.ID ( BOJONEGORO ) —Seorang Warga asal Bojonegoro, M H, mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terkait Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/785/KPTS/011.2/2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro masa jabatan 2024-2029.
Surat permohonan tertanggal 9 Juni 2026 itu ditujukan langsung kepada Gubernur Jawa Timur di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya. Surat yang diterima Sub Bagian Persuratan dan Arsip Biro Umum Setda Prov. Jatim itu tercatat dengan nomor Pes. 1451.
Dalam surat 4 halaman tersebut, M H, dari Bojonegoro, menyatakan keberatan atas dikeluarkannya SK Gubernur Jatim tanggal 10 Agustus 2024.
Salah satu pertimbangan utama pengajuan peninjauan kembali adalah adanya penggunaan nama dan gelar yang tidak sesuai ketentuan dalam lampiran SK tersebut.
Poin pertama keberatan yang tercantum: adanya penggunaan gelar atas nama “S P” pada urutan nomor 34 di dalam Surat Keputusan. Pemohon menilai penggunaan gelar itu tidak sesuai lampiran SK Gubernur Jatim yang dimaksud.
M H mengajukan permohonan ini untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Pemohon.
Pemohon meminta Gubernur Jawa Timur melakukan peninjauan kembali terhadap SK Nomor 100.3.3.1/785/KPTS/011.2/2024 yang menetapkan peresmian anggota DPRD Bojonegoro periode 2024-2029.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jatim maupun DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait permohonan peninjauan kembali tersebut. SK Gubernur Jatim tanggal 10 Agustus 2024 sebelumnya menjadi dasar pelantikan 50 anggota DPRD Bojonegoro terpilih untuk masa jabatan 2024-2029. ( SMTR/RED )
