473 total views, 473 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Praktik alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) secara ilegal di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan kian terang benderang. Sebidang sawah seluas ±9 hektare di utara Jalan Raya Tuban-Surabaya diduga kuat diuruk untuk perluasan pabrik setelah seluruh bidang tanah dibeli dan dibalik nama, namun tanpa mengantongi SK Alih Fungsi dari Menteri ATR/BPN.
Temuan ini diperkuat bukti dari aplikasi resmi BPN, Swaploting, dan Peta Bidang Tanah Desa Waruwetan. Di Swaploting, puluhan persil sawah milik warga yang ditandai garis kuning terlihat jelas. Dua bidang yang disorot warna hijau tepat berada di sisi barat pabrik beratap putih merupakan bagian dari 9 Ha yang kini sudah diuruk.
Berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589 Tahun 2021, Desa Waruwetan ditetapkan memiliki LSD seluas 98 Ha. “Status LSD melekat pada tanahnya, bukan pada nama pemiliknya. Mau dijual dan balik nama 100 kali pun, selama SK Menteri Alih Fungsi tidak ada, sawah itu tetap dilindungi,” tegas Akademisi, perwakilan warga, Minggu (14/06/2026).
UU No. 41 Tahun 2009 jo. UU Cipta Kerja Pasal 44 secara tegas melarang alih fungsi LSD untuk kepentingan industri swasta tanpa izin Menteri. Pelanggaran diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kejanggalan mencuat karena di aplikasi BHUMI dan Swaploting, layer LSD untuk Waruwetan tertulis “data tidak ditemukan”. Padahal, Peta Bidang Tanah yang dimiliki warga mencatat lengkap kurang lebih 30 dan nama pemilik sawah di lokasi tersebut.
“Faktanya BPN tahu ini sawah milik rakyat karena sudah ada SHM-nya. BPN juga yang proses jual-beli dan balik nama ke pemilik baru. Pertanyaannya: Kenapa BPN meloloskan balik nama dan membiarkan pengurukan LSD tanpa SK Menteri? Ini dugaan persekongkolan,” tambah Akademisi.
Warga akan mencecar BPN Lamongan dalam Forum Group Discussion (FGD) pada Rabu (17/06/2026). Dua tuntutan utama:
(1).Tunjukkan SK Menteri Alih Fungsi untuk 9 Ha LSD Waruwetan.
(2).Buka warkah riwayat tanah. Siapa PPAT yang membuat AJB dan siapa pegawai BPN yang memproses balik nama di atas tanah LSD.
“Berdasarkan PPAT & BPN wajib cek tata ruang sebelum proses jual-beli. Kalau tetap diloloskan, berarti ada unsur kesengajaan. Kami siap lapor ke Polda Jatim, Satgas Mafia Tanah, dan Ombudsman RI,” pungkas Akademisi.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Lamongan belum memberikan klarifikasi resmi.
( SMTR/RED )
