6,309 total views, 682 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — PT NTP diduga melanggar aturan setelah menguruk 9 hektare lahan sawah di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, tanpa mengantongi izin alih fungsi.
Temuan itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang digelar di Universitas Islam Lamongan (Unisla), Rabu (17/06/2026).
Efendi, perwakilan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan, menegaskan PT NTP belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah. “PT NTP belum mengantongi izin alih fungsi lahan dan izin yang lain ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Suwono menjelaskan, kewenangan pemberian izin alih fungsi lahan sawah berada di pemerintah pusat. “Izin alih fungsi lahan sawah adalah wewenang pemerintah pusat sesuai aturan yang ada,” kata Suwono.
Kalangan akademisi Unisla menyebut aktivitas pengurukan sudah berjalan meski perusahaan belum mengantongi izin. “PT NTP belum kantongi izin tapi sudah menguruk 9 hektare lahan sawah di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan,” ungkap Akademisi salah satu peserta FGD.
Sesuai Perda No. 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Lamongan, Pasal 38 ayat (2) huruf (a) nomor 6, Kecamatan Pucuk merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Total LP2B di Kabupaten Lamongan mencapai kurang lebih 45.841 hektare.
Perda tersebut mengatur LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kawasan industri besar. Alih fungsi hanya diperbolehkan untuk industri yang mengelola hasil pertanian.
Penetapan LP2B di Kecamatan Pucuk seluas kurang lebih 2.109,33 bertujuan mendukung program ketahanan pangan. Kabupaten Lamongan merupakan salah satu lumbung pangan nasional.
Dengan asumsi produktivitas 6 ton gabah per hektare, pengurukan 9 hektare sawah berpotensi menghilangkan 54 ton gabah per musim tanam. Dalam 1 tahun 2 kali musim tanam berpotensi menghilangkan 108 ton setahun, karena Desa Waruwetan termasuk lahan sawah LP2B irigasi teknis bukan lahan sawah tadah hujan.
Peserta FGD mendesak Pemkab Lamongan dan BPN menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini ditulis, manajemen PT NTP belum memberikan keterangan resmi.
( SMTR/RED )
