553 total views, 553 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Lamongan memastikan belum menerima berkas pengajuan pengangkatan anak terkait bayi perempuan prematur berinisial DAM yang lahir di RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada 22 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Pekerja Sosial Dinsos P3AKB Lamongan, Ikbal Habib, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (31/7/2026).
“Terkait bayi yang lahir prematur dari ibu kandung inisial NH di RSUD Soegiri, kami nyatakan belum ada berkas pengajuan adopsi yang masuk ke Dinsos Lamongan,” ujar Ikbal Habib.
Dugaan pengalihan anak secara melawan hukum ini sebelumnya telah menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan korban NH, warga Kecamatan Maduran, kronologi bermula saat ia dirujuk dari Puskesmas Maduran ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB karena pendarahan dan melahirkan bayi prematur.
Beberapa hari setelah melahirkan, saat kondisi masih lemah, NH mengaku didatangi seseorang di area RSUD yang mengaku sebagai petugas dari Puskesmas Maduran.
“Korban disodori selembar kertas/surat. Saat minta waktu untuk membaca, tidak diberikan dan langsung disuruh tanda tangan,” kata NH dalam surat pernyataannya.
Sejak saat itu, NH mengaku tidak dapat bertemu dengan bayinya. Dokumen terkait kelahiran bayi juga tidak diserahkan kepada ibu kandung. Hingga 12 Juli 2026, keberadaan bayi tersebut masih belum diketahui.
Atas peristiwa tersebut, Kabiro Jatim Media http://DELIK-HUKUM.ID, SMTR, berencana akan mengajukan Laporan Informasi/Dumas Nomor: I/DLH/LMG/VII/2026 kepada Kapolres Lamongan Cq. Kasat Reskrim – Unit PPA.
Dalam draf Dumas tersebut, pelapor menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait pengalihan anak secara melawan hukum, Pasal 303 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Pelapor meminta polisi melakukan penyelidikan tuntas, memanggil pihak RSUD Dr. Soegiri Lamongan, Puskesmas Maduran, dan pihak terkait, serta melakukan pencarian dan perlindungan terhadap bayi DAM.
Konfirmasi ke Dinsos P3AKB Lamongan dilakukan untuk memastikan apakah proses pengangkatan anak tersebut sudah sesuai prosedur.
Ikbal Habib menegaskan, setiap pengangkatan anak wajib melalui Dinas Sosial dan penetapan Pengadilan Negeri.
“Kalau tidak ada berkas di kami, berarti prosesnya belum sesuai prosedur pengangkatan anak yang diatur dalam PP 54 Tahun 2007,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Dr. Soegiri Lamongan telah memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp.
Mohonizin… RSUD Dr. Soegiri sudah melaksanakan pelayanan sesuai SOP dan aturan yang berlaku 🙏”demikian pesan dari Tadi.
Upaya konfirmasi ke Dinas Kesehatan Lamongan selaku pembina Puskesmas Maduran masih terus diupayakan.
( TREE/RED )
