289 total views, 289 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Direktorat Jenderal Imigrasi mem-blacklist dua bule Belanda penyelenggara lari yang mendiskriminasi warga negara Indonesia (WNI) di Canggu, Bali. Keduanya dilarang kembali masuk Indonesia selama 10 tahun.
“Mereka sudah melakukan pelanggaran itu, sudah kita tangkal, tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama 10 tahun,” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan seusai acara Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/6/2026).
Hendarsam menegaskan hukuman untuk dua bule Belanda itu sudah berlaku. Menurut dia, tidak ada toleransi meski keduanya sudah meminta maaf dan melakukan klarifikasi.
“Nggak ada maaf-maaf,” tegasnya.
Diketahui, ajang lari bertajuk Bali Silent Disco menjadi bulan-bulanan warganet. Acara lari itu diduga melanggar aturan keimigrasian dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal. Tak hanya diskriminatif, aktivitas klub lari itu juga kerap dikeluhkan lantaran mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Event lari itu digelar oleh komunitas lari bernama Entourage Bali dan beranggotakan WNA. Sejumlah pendaftar dengan nomor telepon awalan +62 atau warga negara Indonesia bahkan ditolak bergabung dengan grup WhatsApp (WA) komunitas itu. Polemik ini juga menjadi perhatian dari kalangan anggota Dewan hingga media asing.
Komunitas lari Entourage Bali yang diduga diprakarsai kelompok ekspatriat tersebut diduga membatasi akses pelari lokal. Sejumlah bukti tangkapan layar di medsos menunjukkan keluhan warga lokal yang ditolak saat mendaftar kegiatan lari tersebut.
Para calon peserta WNI merasa dipersulit dan diabaikan. Sementara pendaftar dari kalangan orang asing bisa langsung mendapatkan persetujuan untuk bergabung ajang lari tersebut.
( SYAFRIL/RED )
