327 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, masing-masing sebanyak 136,42 gram sabu dan 92.572 gram atau 92,5 kilogram ganja yang berasal dari 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 6 (enam) orang tersangka dan diungkap BNN RI pada periode Maret dan April 2023.
Dari keempat kasus tersebut, barang bukti narkotika yang disita sebelumnya berjumlah 143 gram sabu dan 92.609,36 gram atau 92,6 kilogram ganja yang kemudian disisihkan sebanyak 6,58 gram sabu dan 37,36 gram ganja untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sebelum akhirnya dilakukan pemusnahan barang bukti.
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil
menyelamatkan 46.558 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Adapun kronologis dari keempat kasus tindak pidana narkotika yang barang buktinya dimusnahkan pada hari ini adalah sebagai berikut :
1. LKN 0005 – BB 5,5 KG GANJA
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang kecurigaan sebuah paket berisi narkotika, petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah paket yang didalamnya terdapat 5.522,36 gram ganja yang ditujukan kepada seseorang berinisial PMS.
Petugas kemudian mengamankan PMS yang berdasarkan keterangannya tidak mengetahui perihal paket tersebut dan diketahui bahwa paket berisi ganja merupakan milik BH alias DLG yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini diungkap oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (13/3).
2. LKN 0006 – BB 143 GRAM SABU
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Rabu (22/3), petugas BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan dua orang pria berinisial AN alias ABM dan S alias JBSAB di sekitar shelter yang berada di Kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan yang dilakukan kepada dua orang pria tersebut, petugas BNN Provinsi
DKI Jakarta menemukan 8,4 gram sabu pada AN alias ABM.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat penginapan kedua pria tersebut dan berhasil menemukan 14 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 134,6 gram. Sehingga jumlah narkotika yang disita dari kedua tersangka adalah sebanyak 143 gram sabu.
3. LKN 0008 – BB 7,2 KG GANJA
Pada Kamis (23/3), petugas BNN RI melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang dilakukan dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Dalam kasus ini terdapat tiga paket ganja dengan berat total 7.212 gram yang ditujukan kepada dua alamat berbeda di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Ketiga paket tersebut tidak diambil oleh pemiliknya dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan petugas.
4. LKN 0010 – BB 79,8 KG GANJA
Pada Kamis (11/4), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas BNN RI mengamankan dua orang pria,
masing-masing berinisial MSAP alias U dan S alias A di Rest Area KM 67 B Desa Serdang, Lampung Selatan, Lampung.
Keduanya ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan 4 karung ganja dengan berat total 79.875 gram atau 79,8 kilogram di dalam mobil yang dikendarainya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut mereka dapatkan dari MSS alias L yang berada di wilayah Sumatera Utara. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk
mengamankan MSS alias L dan tersangka lainnya, yaitu JR yang diketahui ikut bersama MSS alias L mengantarkan empat karung ganja tersebut kepada MSAP alias U dan S alias A.
Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.[G4N/DHK].