2,772 total views, 3 views today
Magelang,DELIK-HUKUM.ID-Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah- Beberapa waktu yang lalu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menggemparkan di Alfamart Dusun Tanggulboyo, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, tepatnya diketahui pada, Rabu (21/06/2023) pagi.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut, pihak Alfamart mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat perbuatan dari ke empat pelaku yang melakukan tindakan kejahatan dengan memanfaatkan linggis besi untuk membobol tembok dan brankas toko.
“Waktu kejadian diketahui pada pukul 07.00 WIB, saat pelapor Achmad Solikhan selaku karyawan Alfamart bersama rekan kerjanya tiba di toko untuk memulai hari kerjanya. Pada saat menuju ruang belakang toko untuk meletakkan tas dan helm, mereka terkejut melihat tembok samping toko yang telah dibobol oleh para pelaku.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengecekan, ternyata beberapa merk rokok senilai Rp. 19.698.500,- serta uang tunai sebesar Rp. 25.002.500,- serta satu unit DVR CCTV telah raib dari toko. Dengan demikian, total kerugian material yang dialami oleh Alfamart mencapai kurang lebih Rp. 63.291.000,-,” jelas Kombes Pol Ruruh.
Pada Senin (24/7/2023) siang hari, saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di depan Loby Mapolresta Magelang, Kasat Reskrim Polresta Magelang turut menyampaikan, bahwa pihak kepolisian kemudian melakukan upaya secara maksimal untuk mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap keempat pelaku pada tanggal 17 Juli 2023 di Rest Area Tol Ngawi Jawa Timur, saat mereka sedang istirahat setelah melakukan aksi pencurian di Alfamart daerah Lamongan.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku ini telah beraksi di berbagai tempat, termasuk di Alfamart daerah Lamongan, Klaten, Sentanu Borobudur Magelang, dan juga diwilayah Kudus.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ag alias B (27 tahun) warga Sumedang selaku eksekutor, Ap (48 tahun) warga Sukabumi selaku eksekutor (diproses Polres Klaten), AS (24 tahun) warga Sukabumi selaku driver, serta GG (27 tahun) warga Sukabumi bertindak selaku pengamat situasi (diproses Polres Klaten).
Linggis, sisa rokok berbagai merk dan Mobil Xenia yang merupakan hasil membeli dari uang hasil kejahatan tersebut turut diamankan,” ujar Kompol Rifeld Constantien Baba.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa para pelaku berjumlah empat orang ini saat melakukan aksinya dengan cara membobol tembok samping kamar mandi menggunakan linggis besi sebagai alat bantu.
Salah seorang pelaku AS (24 thn) mengatakan bahwa perbuatan kejahatan ini dilakukan karena latar belakang faktor ekonomi yaitu terlilit hutang pinjaman online sebanyak Rp 4.000.000,- dan rencananya jika berhasil dan mendapatkan uang maka akan dipergunakan untuk melunasi. Dirinya mengaku khilaf dan menyesal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kompol Rifeld menambahkan kepada para pelaku ini akan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang di ancam dengan hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat lebih waspada serta bekerja sama dalam menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar lingkungannya. Polri akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keamanan untuk menciptakan situasi yang aman serta nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Nn/Kus
Sumber : Humas Kapolresta Magelang