3,106 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID,– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan pentingnya peningkatan manajemen pengelolaan dana desa yang berpotensi naik menjadi Rp 5 miliar per desa mulai tahun 2024 mendatang.
Gus Halim, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa hanya berfokus pada infrastruktur tidak cukup, karena dengan dana desa yang lebih besar, pembangunan fisik akan lebih cepat dan rampung.
Oleh karena itu, manajemen dana desa perlu ditingkatkan secara signifikan.
“Konsekuensinya adalah manajemen dana desa harus jauh lebih bagus dari pada yang saat ini,” kata Gus Halim saat acara training of trainer (ToT) Peningkatan Partisipasi Penggiat Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Semarang, minggu (30/07/2023).
Menurut Gus Halim, setelah pembangunan infrastruktur selesai, penting untuk memperhatikan pemeliharaan, yang juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
Untuk itu, pendamping desa diharapkan dapat berperan sebagai jembatan antara kepala desa dan masyarakat, sehingga keduanya bertanggung jawab atas pembangunan desa.
“Maka saya tambahi tugas pendamping desa untuk melakukan gerakan sosialisasi dan konsolidasi pembangunan di desa kepada warga dengan target meningkatkan partisipasi masyarakat agar semakin merasa menjadi bagian dari proses pembangunan di desa,” imbuhnya.
Gus Halim menegaskan bahwa penambahan dana desa juga akan berlaku bagi desa yang berstatus mandiri, meskipun infrastrukturnya sudah lebih maju. Pembangunan desa tidak hanya tentang infrastruktur, tetapi juga berhubungan dengan penyelesaian isu-isu yang semakin kompleks dan abstrak.
“Banyak pertanyaan apakah kalau desa sudah mandiri terus tugas-tugas pembangunan desa selesai?, Jawabannya tidak, justru semakin kompleks, semakin abstrak,” pungkas Gus Halim
Turur hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPSDM, Luthfiyah Nurlaela; Sekretaris BPSDM, M Asnawi Sabil; Kapus PPMDDT, M Yusra, dan Kepala BBPPM Yogyakarta, Widarjanto.[ARZI/SFR/DHK].