6,417 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI, MOUTONG ) — Mereka yang hadir diantaranya, Koordinator pengurus PETI Risal, para pelaku PETI, aktivis pemuda yang diduga di ketuai oleh Nasar Pakaya, bersama beberapa anggota Kelompok Ongka Bawah [KOB], Kepala Desa Karya Mandiri Norma, Camat Ongka Malino Baso Amrullah, Kapolsek Bolano Lambunu. IPTU. Nyoman Jayus Mulyawan, di wakili Babinkamtibmas Arman Nurdin, Danramil 11 Moutong, Letda Inf. Hamdan Kaburito, bersama beberapa anggota TNI.
Pertemuan [rembuk] yang dilaksanakan pada senin 03/02/2025, bertempat di Kantor Desa Karya Mandri. Berdasarkan undangan yang beredar dipublik, agenda pertemuan [rembuk] tersebut untuk, mencari dan memberikan solusi terbaik, terkait permasalahan PETI.
Menurut sumber media ini yang enggan diberitakan identitasnya, mengatakan, aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri, telah berjalan sekitar empat bulan, yang awalnya hanya dua unit alat berat, kemudian bertamba dua, sehingga menjadi empat unit.
Pada minggu malam [2/2/2025] bertambah lagi satu unit, dari informasi yang diperbincangkan di masyarakat, alat tersebut diduga akan bekerja di lahan milik aktivis pemuda, yang di beri nama Kelompok Ongka Bawah [KOB]. Kelompok tersebut diduga dimotori oleh Nasar Pakaya.
”Iya, dalam waktu dekat ini, ada satu lagi alat yang mau masuk, alat tersebut diduga akan bekerja di lahan Pemerintah Desa Karya Mandir, Jika benar hal itu, maka alat di lokasi PETI telah menjadi enam [6] unit” tutup sumber dari balik ponselnya.
Salah satu praktisi hukum di Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Shita. S.H, M.H, mengatakan, jika melihat agenda rapat tersebut [mencari dan memberikan solusi terbaik, terkait permasalahan PETI di Desa Karya Mandiri. Pertemuan [rembuk] tersebut, diduga hanya mencarikan solusi agar aktivitas PETI bisa berjalan terus tanpa ada halangan.
Mengapa negara melarang dan memberikan sangsi berat kepada pelaku PETI, karna jelas merusak hutan dan Daerah Aliran Sungai [DAS] dan pasti dampaknya kepada masyarakat nanti, dan selain tidak adanya pemasukan ke-negara, juga diduga merugikan negara, pasalnya pada umumnya aktivitas PETI tersebut diduga kuat menggunakan BBM subsidi.
Maka sangat miris dan memalukan jika ada Aparat Penegak Hukum [APH], Kades, Camat diduga malah membekingi aktivitas PETI, ”sudah merusak lingkungan, sudah ”merampok” kekayaan alam kita, tidak adanya pemasukkan kenegara, serta diduga menggunakan BBM subsidi”. Tegas Dewi Shita, pada saat di temui di salah satu warkop di kota Palu.
Koordinator pengurus PETI Risal, memblokir nomor kontak wartawan media ini, Kades Karya Mandiri Norma, pesan terlihat sudah terbaca, namun terkesan enggan membalasnya, Camat Ongka Malino Baso Amrullah, nomor WhatsApp-nya sedang tidak aktif, Kapolsek Bolano Lambunu. IPTU. Nyoman Jayus Mulyawan, pesan terlihat centang dua namun tidak membalasnya, hal yang sama dengan Danramil 11 Moutong, Letda Inf. Hamdan Kaburito, pesan terlihat centang dua namun terkesan enggan membalasnya. ( ATNAN.P/DH )
