3,101 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) — Diduga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 di Desa Baturono Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan diduga tidak tepat sasaran.
Penyaluran BLT-DD ke KPM, Desa Baturono pada bulan, Januari Februari, Maret tahun 2024, diduga tidak tepat sasaran karena di dalam data penerima BLT DD tersebut terdapat nama-nama antara lain, Istri Kepala Desa, orang tua, saudara, dan kerabat terdekat perangkat desa.
Menurut informasi salah satu warga di Desa Baturono, penetapan 15 KPM nama-nama penerima BLT DD tersebut tidak melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). “Kami miris saja melihat nama-nama penerima BLT DD secara mayoritas adalah keluarga inti dari perangkat desa bahkan ada nama istri Kepala Desa, juga menerima BLT DD untuk penyaluran kemarin,” katanya.
Pada saat kami hubungi melalui pesan singkat whatsapp, Kades Baturono Tarmuji membantah bahwasanya informasi penerima BLT DD adalah keluarga dari perangkat desa dan istrinya.”Tidak benar mas, yang diundang ambil uang tidak datang, sehingga diwakili salah satu perangkat agar cepat penyalurannya karena pendamping segera kedesa lain,” jawab Kades
Pada hari Rabu 29 Mei 2024 di Balai Desa Baturono, Kades Tarmuji membenarkan bahwa penerima BLT DD adalah benar keluarga dari perangkat dan kades juga membenarkan bahwa istrinya juga menerima.
“Ya memang benar bahwa istri saya juga menerima tapi bantuan tersebut kami berikan kepada salah seorang warga desa kami yang sangat tidak mampu, warga tersebut tidak memiliki KTP, jadi pakai nama istri saya dalam penerimaan BLT DD,” ungkap Tarmuji.
“Dan Kades juga membenarkan 13 nama dari 15 penerima BLT DD tersebut, adalah keluarga dari perangkat saya, namun saya berani bertanggung jawab. Contohnya saja ada nama istri kasun juga menerima BLT DD, karena kasun kami sakit dan kakinya diamputasi, sehingga butuh perawatan maksimal,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Baturono diduga tidak menghiraukan akan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023. Kriteria tersebut meliputi, keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
Keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Jika tidak ada penduduk miskin di desa yang masuk dalam keluarga desil 1, maka KPM dari keluarga desil 2 hingga desil 4 dalam P3KE dapat ditetapkan.
Penduduk desa yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/difabel, tidak menerima bantuan sosial PKH, atau dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. ( SUM/DH )
