7,674 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM ( JAKARTA ) — Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki proses lelang Rehab Total Gedung Sekolah Paket 4 yang digelar Unit Pengelola Prasarana dan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Proyek dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) senilai Rp309,6 miliar itu dinilai penuh kejanggalan.
Anggaran tersebut digunakan untuk empat lokasi, yakni SDN Cakung Timur 02, SDN Pondok Bambu 01, SMPN 91, SDN Pekayon 05/12 di Jakarta Timur, serta SMKN 55 di Jakarta Utara.
Menurut Uchok, hal aneh terjadi ketika panitia tender memenangkan PT Brantas Abipraya dengan penawaran Rp258,4 miliar. Padahal, ada perusahaan lain yakni PT Tureloto Battu Indah yang mengajukan penawaran lebih rendah, sebesar Rp243,8 miliar, namun justru dikalahkan.
“Nilai penawaran PT Brantas Abipraya terlalu tinggi. Akibatnya ada potensi kerugian negara hingga Rp65,7 miliar yang harus disidik Kejati DKI Jakarta,” tegas Uchok dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Uchok menambahkan, lelang tersebut diikuti oleh 107 perusahaan, namun hanya delapan perusahaan yang mengajukan penawaran harga. Kejanggalan dalam penetapan pemenang tender inilah yang dinilai merugikan keuangan negara.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat hukum agar proses lelang di lingkungan Pemprov DKI benar-benar bersih, transparan, dan tidak merugikan rakyat,” pungkasnya.
( ATNAN/DH )
