14,440 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Sampah adalah sisa buangan kegiatan manusia atau proses alam yang sudah tidak berguna lagi, seperti sisa makanan, plastik, kertas, dan lainnya, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan, dan dapat dikategorikan menjadi sampah organik (mudah terurai) dan anorganik (sulit terurai).
Sesuai dengan peraturan yang ada, seperti UU No. 18 Tahun 2008 di Indonesia, pengelolaan yang efektif meliputi pemilahan di sumbernya (rumah tangga, kantor) menjadi organik dan anorganik untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Hal itu, seperti kondisi timbunan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) 19, tepatnya terletak di sisi Jalan Baru Plenongan, RT 05 RW 20, Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Sampahnya terlihat berserakan hingga ke jalan raya, ini sangat mengganggu aktivitas warga Kota Depok, khususnya.
Dalam pantauan dilapangan, limbah berbau menyengat itu berasal dari ruang TPS yang telah penuh. Sementara petugas yang memakai kendaraan pengangkut ukuran sedang hingga berupa gerobak dorong dari berbagai lokasi langsung membuang sampahnya di badan jalan.
Hal itu, mengakibatkan arus lalu lintas padat dari dan menuju Stasiun Kereta Depok Baru terganggu. Aktivitas pengangkutan sampah ke atas truk pengangkut menuju Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPS) memakai alat berat excavator atau ekskavator, menutup seluruh area jalan. Kendati Jalan Baru Plenongan merupakan akses utama warga yang berangkat dan pulang kerja via Stasiun Kereta Depok Baru.
Kondisi semrawut di tengah polusi bakteri dan bau itu semakin tak terhindarkan, sejak sepekan terakhir. Karena penyebabnya sampah dari TPS Jalan Jawa dialihkan ke TPS 19, sehingga volume limbah rumah tangga di tempat penampungan sementara itu semakin menimbun.
Dinilai Pemkot Depok hingga kini belum mampu mengatasi dan memberi solusi mengenai sampah setidaknya di TPS 19 itu. Kendati timbunan sampah tersebut berada tepat di belakang Kantor Wali Kota Depok, yang hanya dipisah oleh lintasan rel kereta.
Sementara itu Toto Sugiarto, selaku Ketua RT 05 di wilayah itu membenarkan, bahwa dirinya juga keheranannya atas ketidakmampuan jajaran Pemerintah Kota Depok, untuk mengatasi persoalan berserakannya sampah di TPS 19, yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Hal itu, mengganggu arus lalu lintas, karena sampah yang menimbun di TPS 19 mengancam kesehatan warga sekitar. Kondisi semakin parah ketika petugas kebersihan tak mengangkutnya kaluar TPS satu hari saja,” tandas Toto, Senin (8/12/2025)
Ia menyebutkan, bahwa perkampungan di belakang TPS terhitung sebagai kawasan padat perumahan atau penduduk. Waktu tahun 2000-an, TPS itu sebenarnya diperuntukkan untuk lingkungan Kampung Lio saja.
“Tapi, kok, sejak beberapa tahun lalu, sampah dari mana-mana dibuang ke sini. Walaupun keberadaannya di pusat kota. Bahkan, di belakang kantor Pak Wali Kota,” ucap Toto.
Toto juga berharap Pemkot Depok, untuk secepat mengatasi permasalahan sampah di TPS 19. ” Ini harapan warga. Kasihan mereka setiap hari menghadapi ancaman penyakit karena sampah yang tak mampu ditangani dengan baik,” pungkasnya.
( BOY/MUL/RED )
