266 total views, 34 views today
DELIK-HUKUM.ID ( DEPOK ) — Satgas KTR, atau Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok, yakni, tim yang ditunjuk pemerintah daerah (ASN/individu) untuk menyosialisasikan, membina, dan mengawasi kepatuhan terhadap aturan larangan merokok di area tertentu. Bahkan, Satgas ini juga bertugas menegakkan aturan di 7 tatanan KTR (fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum) untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oknum anggota dewan dari Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam menyalakan rokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Balaikota Depok menjadi viral.
Kawasan Balai Kota Depok merupakan kantor pemerintah yang menjadi tempat utama percontohan KTR. Dalam sosialisasi Satgas KTR Dinkes Kota Depok, KTR juga diterapkan di kawasan rumah sakit, Puskesmas, sekolah dan di tempat umum lainnya.
“Sungguh sangat disayangkan dengan kejadian ini, barangkali beliau lupa atau khilaf bahwa Balai Kota Depok, adalah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ruang publik yang menjadi salah satu kawasan utama penerapan Perda KTR,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, Jum’at (1/5/2026), saat dihubungi terkait kasus anggota dewan yang melanggar Perda KTR?.
Dia berharap dengan kejadian tersebut dapat menjadi perhatian bagi semua orang bahwa siapapun harus paham, baik masyarakat maupun pejabat eksekutif dan legislatif harus taat Perda KTR.
“Perda KTR harus ditaati, tanpa memandang siapapun orangnya. Dan, dengan kejadian tersebut, tentu dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” harap Devi.
Devi juga menegaskan, Dinkes Kota Depok akan menindaklanjuti kasus tersebut segera menggelar rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) KTR pada Senin 4 Mei 2026. “Dan rencananya, saya akan membicarakan dulu dengan Satgas KTR,” tandasnya.
Sebelumnya kejadian tersebut, berawal
Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut merokok terekam kamera yang tayang di YouTube TV Depok saat bertepatan dengan acara peringatan HUT ke 27 Kota Depok, di Balai Kota Depok, Selasa (27/4/2026).
Selanjutnya, atas laporan masyarakat, Siswanto mengaku sudah dipanggil Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Kamis 30 April 2026 lalu.
Dalam keterangannya usai memenuhi panggilan BKD, Kamis (30/04/2026), Siswanto menyebut kejadian itu sebagai bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan, melainkan terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.
Pemanggilan Siswanto oleh BKD untuk memberikan klarifikasi menandai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Mengingat Siswanto merupakan pejabat publik yang menjadi anggota Komisi D membidangi kesehatan, tapi justru tidak memberikan contoh yang baik dalam peneggakkan Peraturan Daerah (Perda) KTR.
( BOY/MUL/RED )
