
8,015 total views, 18 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Aroma penyimpangan dana publik semakin menyengat di tubuh SD Negeri 064028 Kota Medan. Kepala Sekolah Sari Murniati Simatupang diduga sengaja menghindar dari upaya konfirmasi media terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Media www.delik-hukum.id telah melayangkan surat resmi bernomor: 14/DHK/KOTA-MDN/2025, menuntut klarifikasi tertulis atas laporan penggunaan anggaran. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun jawaban diberikan. Empat kali tim media mendatangi sekolah, kepala sekolah tak pernah bisa ditemui, dan kehadirannya bak hilang ditelan bumi.
Surat konfirmasi itu dikirim dalam kerangka kontrol sosial dan dasar hukum yang kuat, mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sayangnya, hak publik untuk tahu justru diabaikan mentah-mentah.
Empat Kali Didatangi, Sekolah Seolah Kosong
• 23 Juni 2025, pukul 09.25 WIB — Wartawan Delik Hukum, Ficriansyah Lubis, tiba di SDN 064028. Salah seorang guru mengatakan Kepala Sekolah sedang rapat di dinas. Saat diminta mencatat kunjungan dalam buku tamu, guru menyatakan buku tersebut “disimpan di ruang kantor yang tidak pernah dibuka.”
• 26 Juni 2025, pukul 10.27 WIB — Kunjungan kedua. Seorang guru mengaku bahwa Kepala Sekolah “tidak pernah hadir ke sekolah.” Kantor sekolah terkunci dan tidak ada aktivitas mencolok.
• 10 & 13 Juli 2025 — Kunjungan ketiga dan keempat memperlihatkan pemandangan yang lebih mengkhawatirkan: sekolah nyaris seperti bangunan terbengkalai. Tak ada guru piket, tidak tampak proses belajar-mengajar, kantor tertutup rapat, dan suasana sekolah seperti mati suri.
Dalam surat konfirmasi, Delik Hukum secara spesifik meminta klarifikasi atas sejumlah komponen anggaran yang tertera dalam laporan penggunaan Dana BOS. Dua pos utama yang jadi sorotan:
• Tahap I – Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp10.373.250
• Tahap II – Pemeliharaan lanjutan sebesar Rp1.050.000
Namun berdasarkan pantauan langsung, kondisi fisik sekolah justru bertolak belakang. Bangunan tampak tidak terurus, lingkungan sepi, dan tidak ada tanda-tanda kegiatan belajar. Anggaran pojok baca, kegiatan perpustakaan, hingga honorarium tak memperlihatkan hasil di lapangan.
“Realita fisik sekolah tidak mencerminkan adanya perawatan. Yang terlihat justru ketidakberesan. Ini harus dijelaskan secara terang oleh pihak sekolah,” ujar Ficriansyah Lubis, Kepala Biro Delik Hukum Kota Medan.
Delik Hukum menilai tidak adanya respons terhadap surat resmi sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip keterbukaan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers, serta Pasal 18 ayat 1, setiap tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi tanpa klarifikasi dari pihak sekolah, publik berhak curiga ada penyimpangan dana. Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban resmi, kami akan menempuh jalur hukum dan melibatkan lembaga terkait,” tegas Ficriansyah.
Delik Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana publik dan memastikan tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Kepala Sekolah SDN 064028 diimbau untuk segera memberikan klarifikasi resmi agar polemik ini tidak berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
( FICRI/FL/DH )