10,997 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Media www.delik-hukum.id resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala SD Negeri 060836, Kota Medan, dengan Nomor: 25/DHK/KOTA-MDN/2025, perihal permintaan penjelasan atas realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Surat tersebut bersifat penting dan ditujukan untuk memperjelas alokasi anggaran pada beberapa pos yang terindikasi janggal.
Berdasarkan data, total anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama dua tahun terakhir mencapai Rp 19.055.620, namun kondisi fisik sekolah justru menunjukkan sebaliknya. Pantauan langsung di lapangan, tim dokumentasi media mendapati jendela rusak parah dan terbuka bebas, Daun jendela bolong dan nyaris copot dari engsel, Tembok kusam dan berjamur, menunjukkan minimnya pemeliharaan berkala.
Pihak Kepala Sekolah SDN 060836, Morina Pane, saat dimintai konfirmasi oleh tim www.delik-hukum.id, tidak memberikan penjelasan langsung terkait penggunaan anggaran.

Ia justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi orang yang bernama Carles dan pihak Inspektorat, sambil menyatakan bahwa sekolah yang dipimpinnya “sudah diperiksa dengan baik.” Ucap Morina Pane.
Padahal, dana yang dipertanyakan bukan jumlah kecil, terutama pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
Meski dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selama dua tahun terakhir mencapai Rp 19.055.620, namun fakta di lapangan memperlihatkan kondisi jendela rusak parah, dinding berjamur, serta minimnya perawatan dasar terhadap bangunan sekolah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS di SDN 060836.
Kepala Biro Delik Hukum Kota Medan, Ficriansyah Lubis menegaskan, “Jika tidak ada tanggapan resmi dalam waktu yang wajar, maka indikasi dugaan penyelewengan dana publik ini akan kami angkat ke meja hukum serta pemberitaan lanjutan. Konfirmasi tetap kami buka agar pemberitaan tidak berujung pada fitnah, melainkan transparansi dan akuntabilitas”. Tegas Ficriansyah.
( FICRI/FL/DH )
