1,772 total views, 3 views today
GIANYAR, BALI -DELIK-HUKUM.ID Persoalan Kepemilikan Apartemen The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Badung, ditanggapi Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH, MH, M.AP, C.Med, C.L.A, selaku kuasa hukum dari Warga Negara Indonesia (WNI) Fransisca Fannie Lauren Christie (44).
Ditinjau dari Akta Nomor 47, tanggal 22 Juli 2016 mengenai hal Perjanjian Kerja Sama di Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH. Jalan ByPass Ngurah Rai No. 5 Kuta, Badung. Diteken Fannie selaku Direktur Utama dari PT Indo Bhali Makmurjaya, bekerja sama dengan Luca Simioni (54) asal Swiss, Arturo E. M. C. G. Barone (50) asal Italia, Thomas Gerhard Huber (52) asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia, mereka selaku pemberi bantuan dana pembangunan.
Menurut Advokat Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum Fannie Lauren, saat dihubungi awak media pada Sabtu (24-06-2023) menjelaskan kejadian tersebut
“Tiga WNA inisial LS (Swiss), BP (Inggris), dan CKP (Italia) membuat laporan ke Polda Bali, Kamis (22/6/2023). Mereka (diduga) mengatakan merasa dirugikan oleh klien kami bersama suaminya, VT. Kami sangat sayangkan apabila laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan apartemen The DVM dilanjutkan proses hukum oleh pihak Polda Bali, karena diduga ini tidak melalui proses yang kita anggap sesuai aturan hukum. Diduga ini jelas Hoax, karena apa bukti hukum mereka bisa sampai Pocol Rp 167 Miliar? Apa sudah ada bukti autentik terutama berupa audit independen atas dana sebesar ratusan miliar, yang disebut dalam pemberitaan”
“Selain itu, jelas sudah menyerang nama baik Fannie selaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan termasuk dikatakan tidak pernah menyampaikan kepada diri LS bahwa Fannie selaku klien kami memiliki suami berinisial VT. Ya ini kan sifatnya pribadi dan perlu diketahui bahwa WNA inisialn LS telah juga dilaporkan Fannie Lauren di Bareskrim Mabes Polri dan telah dalam proses Sidik, dan karena sudah SPDP telah dikirim ke pihak Kejati Provinsi Bali berikut Pengadilan Negeri Denpasar dan ada juga dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Bali. Jadi jelas siapa yang melakukan dugaan pidana adalah WNA berinisial LS?,” beber Advokat Dr. Togar Situmorang
Selain itu, Advokat Dr. Togar Situmorang memaparkan apabila kliennya disebut tidak pernah menjelaskan asal usul uang untuk membangun apartemen The DVM. Maka hal tersebut merupakan hak pribadi Fannie dan sampai saat ini Fannie adalah pemilik apartemen DVM dari badan usaha PT Indo Bhali Makmurjaya.
“Ya memang LS ini siapa? Apa dia pejabat berwenang? Sesuai Akta 47 ada penanda tanganan antara LS, AB, TH, dan VT (suami Fannie-red), itu menyatakan sebagai investor asing sebagai pemberi bantuan dana dan saat tanda tangan di Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH., apakah orang asing berinisial AB dan TH ini pernah datang ke Indonesia untuk menghadap di hadapan Notaris melakukan tanda tangan basah sesuai ketentuan? Dalam hal saat pembuatan Akta 47 sebagai bentuk kerja sama. Maka apabila sebagai investor, kami juga mempertanyakan saat Tahun 2016 atas adanya perjanjian kerja sama ini, apakah orang WNA inisial LS masuk di Indonesia menggunakan dokumen ke Imigrasi apa? Kalau dia sebagai ngaku investor dia harus menggunakan dokumen KITAS Investor,” terangnya dengan tegas.
Konon diduga dalam perjanjian Akta 47, disebutkan pula bahwa pihak pertama akan mendirikan bangunan hotel di atas tanah tersebut dan bermaksud untuk meminta bantuan biaya kepada pihak kedua; Bahwa pihak kedua dengan ini bersedia membiayai pembangunan hotel tersebut namun sangat disayangkan dana tidak ada yang masuk ke PT Indo Bhali Makmurjaya.
Para pihak setuju dan mufakat membuat suatu perjanjian kerja sama; pada intinya Pasal 1, Para pihak dengan ini berjanji dan mengingat diri dalam kerja sama pembangunan hotel yang didirikan di atas tanah hak sewa berdasarkan akad Sewa Menyewa Tanah Nomor: 59, tertanggal 12-04-2016 dihadapan Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH.
Atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor: 171, menurut Surat Ukur tertanggal 10-10-2002, Nomor: 273/2002, seluas 2.895 M2, terletak di Desa Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali, satu dan lain sebagaimana yang lebih jelas diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik tersebut tertanggal 27-12-2002, dikeluarkan oleh yang berwenang di Kabupaten Badung, tertera atas nama: Pan Madia;
Pasal 2; Para pihak telah setuju dan mufakat bahwa kerja sama tersebut dimulai terhitung dari sejak tanggal akta ini ditandatangani dan berlaku selama masa hak sewa tanah tersebut, sehingga akan berakhir pada tanggal 12-04-2056.
“Kalau klien kami dikatakan diam-diam menjual apartemen? Lah kan memang apartemen itu miliknya klien kami (Fannie) dan pembeli nya langsung datang kelokasi apartemen untuk apa melaporkan kepada WNA inisial LS yang dikatakan sebagai investor? Apa ada bentuk kerjasamanya. Jadi, kalau benar WNA inisial LS ini sebagai investor, apakah ada dana WNA LS pernah dikirim ke rekening PT Indo Bali Makmurjaya? Sesuai Fakta Ini tidak ada dana masuk ke perusahaan. Kedua, ada nggak nama WNA inisial LS di dalam struktur perusahaan Ibu Fannie, jelas tidak ada,” ucap Dr. Togar Situmorang.
Sementara itu, Akta 47 dijelaskan dalam Pasal 3; Pihak pertama dengan ini berjanji dan mengikat diri untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin-izin lain yang diperlukan untuk mendirikan hotel tersebut dan seluruh biaya yang timbul atas pengurusan izin-izin tersebut ditanggung dan dibayar oleh Pihak Pertama sendiri.
Sedangkan, Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikat diri memberi bantuan biaya untuk seluruh pembangunan hotel tersebut dengan persentase masing-masing berturut-turut sebesar 40%, 20%, 20%, dan 20% dimana atas kewajiban para WNA tersebut pembiayaan berupa dana sampai saat ini sesuai Akta 47 tidak pernah masuk ke rekening PT. Indo Bhali Makmurjaya.
“Dan aneh nya lagi dalam pemberitaan (tersiar di masyarakat) disebut tentang pembagian dividen atau pembagian (laba) saham atau keuntungan ini atas dasar apa LS membagi dividen. Apakah mereka PT lokal atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)? Kalau memang PT-nya lokal apa namanya? Dan kalau PT PMA alamatnya di mana? Akta notarisnya di mana dan susunan organisasi PT PMA siapa saja. Termasuk ada gak NPWP dan dividen tersebut dibagi atas transaksi apa? Apakah juga LS cs telah membayar pajak atas transaksi tersebut? Dan kalau perusahaan PMA harus tunduk pada aturan terkait perusahaan PMA dan harus lapor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), minimal itu harus setor uang ke negara sebesar Rp 10 Miliar. Lalu jumlah dividen yang dibagi itu sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ataukah tidak? Mana notulen rapatnya? Ada gak persetujuan Ibu Fannie, karena beliau kan selaku Pemilik perusahaan lokal (PT Indo Bhali Makmurjaya-red) dan dana yang dibagi tersebut tidak pernah dinikmati oleh klien kami dan sangat disayangkan ada pemberitaan seperti itu, sebelumnya tanpa Cover Both Side,” ungkap keberatan Dr. Togar Situmorang
Terkait kliennya dikatakan pada Tahun 2021, menjual apartemen DVM 2 unit dan tidak membagikan keuntungan penjualan. Hal tersebut juga dirasa Togar aneh.
“Karena LS tidak punya hak apa-apa atas Unit apartemen dan transaksi tersebut kok malah melapor ke Polda Bali?,” imbuhnya.
Oleh sebab, melalui kesempatan Press Conference di Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, Fannie Lauren menyatakan memberi somasi terbuka kepada media yang telah menulis berita yang sangat tendisius, tanpa berimbang dan akan segera melakukan langkah hukum kepada media yang memberitakan secara vulgar.
Lanjut Togar, terhadap inisial BP dapat membuat laporan polisi di Polda Bali, kepada kliennya. Sedangkan, kliennya telah melaporkan BP di Polres Badung atas dugaan pidana, namun telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali secara patut dan malah mangkir tidak taat kepada aturan hukum.
“Diharapkan pihak penyidik Polres Badung segera kordinasi dengan Polda Bali untuk memeriksa BP dan diharapkan Polres Badung dapat mencegah BP keluar Indonesia agar bisa diperiksa,” ucapnya.
Mengenai penyewa apartemen atau pelapor WNA inisial BP dan CKB, diduga saat ini sudah masuk dalam gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar, di mana telah dipanggil secara patut tidak pernah datang dan malah membuat laporan polisi.
“Jelas ini tidak dibenarkan dan diharapkan Polda Bali, menunda sementara atas laporan polisi tersebut karena masih ada Gugatan Perdata,” tutup Dr. Togar Situmorang Bacaleg DPR RI dari DAPIL III DKI JAKARTA dan masyarakat pemilih di Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat serta Kepulauan Seribu.
Sebelumnya diketahui, Kamis (22/6/2023) lalu dilakukan jumpa pers pihak LS bersama advokatnya, atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik atas kepemilikan Apartemen The DVM Bali di Pererenan, Mengwi, Badung.
Secara kronologis Fannie asal Irian Jaya, dia diduga duduk sebagai Direktur dan Pemegang Saham sebesar 95% PT Indo Bhali Makmurjaya.
Erdia Christina, SH., MH., selaku kuasa hukum Luca Simioni, dkk, menerangkan selama ini patut diduga Fannie selalu membuat dan menganggap dirinya korban yang seolah-olah terzalimi dari warga negara asing (Luca Simioni-red), di mana Fannie tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya terkait kasus kepemilikan Apartemen The DVM.
“F tidak sadar dari mana dia mendapatkan modal membangun apartemen PT DVM, padahal mereka antara F dan investor Luca ini sudah saling mengenal,” ujar Erdia, dalam Jumpa Pers di Hotel Santika Jalan Sunset Road, Seminyak Kecamatan Kuta, Badung.
Selain itu, diduga pula Fannie tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami WNA Italia, Valerio Tocci, yang selama ini turut bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM.
“Diketahui F turut mengakui bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya, dia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang diperoleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut,” imbuh Erdia.
Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan dan dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci), Fannie Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM. Namun, namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya, Valerio Tocci.
“F di media selalu menyatakan dirinya sebagai korban dan pemilik DVM. Padahal klien saya (Luca Simioni) yang memberikan investasi dana untuk membangun DVM. Tidak ada fakta yang diungkapkan F, seperti Mr. Luca Simioni yang menginvestasikan dananya ke Bali untuk membangun DVM. F juga tidak pernah menjelaskan suaminya seorang WNA, tapi di pemberitaan dia sebut dirinya dizalimi oleh WNA,” terangnya.
Pada Tahun 2021, Fannie dan Valerio Tocci pun diduga secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM tersebut kepada para investor. (TS/Megy)