7,391 total views, 6 views today
DELIK-HUKUM.ID ( PARIGI MOUTONG ) — Bersama ini, saya Farid Pundanga, selaku Manajer SPBU Mensung No.74-943-05 dan mewakili PT.Arba Group, dengan ini memberikan klarfikasi atas pemberitaan tersebut, Pertama SPBU kami, tidak setiap hari mendapat pasokan BBM subsidi, melainkan dalam seminggu hanya 6 kali masuk, dengan volume 8 ton setiap kali masuk.
Dan untuk melakukan pelayanan/penjualan terlebih dulu kami mengutamakan mobil truk yang telah antri dari sejak malam hari. Dan nanti setelah, semua mobil truk habis terlayani, barulah kami melayani pengisian galon.
Memang, pada umumnya masyarakat yang melakukan pengisian galon, rata-rata menggunakan barcode Pertanian dan Perikanan, dan tanpa barcode kami tidak bisa melayani baik pengisian mobil maupun galon.
Terkat, sebagian besar hasil pengisian galon [solar subsidi] diduga di jual kelokasi PETI. Dengan ini kami sampaikan, setelah selesai pengisian melalui nosel SPBU, itu tanggung jawab kami sudah selesai, dalam artian kami sudah tidak memonitor solar tersebut dijual kemana.
Terkait saya, [Farid Pundanga], selaku Manajer dan Iki selaku pengawas SPBU, yang diduga ikut mengambil jata pengisian galon solar subsidi, melalui Asri, warga Desa Sumber Agung. Dengan tegas kami sampaikan, hal itu tidak benar sama sekali, karna kami tidak punya relasi atau barcode Pertanian maupun Perikanan.
Demikian, surat klarifikasi [hak jawab] dari kami, sangat besar harapan kami, dapat segerah dinaikan di Media DELIK HUKUM.ID, sebagai bentuk klarifikasi dari kami, dan kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya.
Mepanga, 02 September 2025
Hormat Kami
FARID PUNDANGA
Manajer SPBU
( ATNAN / DH )
