13,425 total views, 3 views today
DELIK-HUKUM.ID ( MEDAN ) — Tim media Delik Hukum kembali menelusuri dugaan penyelewengan Dana BOS di SDN 064028, Medan. Pada 14 Agustus, tim turun langsung ke sekolah untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan sebelumnya. Namun, upaya konfirmasi berulang kali justru menemui kebuntuan. Kepala sekolah Sari Murniati Simatupang terkesan menghindar dan memberikan jawaban berbelit.
Upaya konfirmasi yang hingga kini belum mendapat jawaban dari pihak sekolah, menjadi sorotan serius tim Delik Hukum. Temuan paling mencolok adalah adanya perbedaan anggaran yang janggal dalam dokumen penggunaan Dana BOS tahun 2023, yakni pada kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dengan alokasi Tahap I sebesar Rp 9.689.634 dan Tahap II hanya Rp 1.400.000.
Ketika dimintai penjelasan terkait perbedaan mencolok tersebut, kepala sekolah beralasan bahwa dana tidak hanya dipakai untuk kebutuhan ujian, tetapi juga dialihkan untuk pembelian ATK, perlengkapan kebersihan, hingga perawatan sekolah.
“Dana itu tidak hanya untuk ujian, tapi juga dipakai membeli ATK, alat kebersihan, dan perawatan sekolah,” ujar kepala sekolah.
Namun, penjelasan tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan Juknis BOS, dana asesmen hanya boleh digunakan untuk keperluan evaluasi pembelajaran atau ulangan ujian bukan dialihkan ke pos belanja lain seperti ATK, kebersihan, maupun perawatan sekolah. Hal inilah yang membuat Tim Delik Hukum menilai keterangan kepala sekolah tidak konsisten dan berpotensi menyalahi aturan.

Tahun 2024, anggaran pada pos yang sama justru nol rupiah baik di tahap I maupun tahap II. Padahal ujian siswa tetap berjalan. Kepala sekolah mengaku kegiatan dicetak mandiri, tanpa anggaran khusus.
Keterangan kepala sekolah justru semakin mempertegas dugaan adanya penyimpangan. Berdasarkan juknis BOS, anggaran asesmen tidak boleh dipakai untuk belanja barang kebersihan maupun perawatan sekolah. Ketika ditegaskan hal tersebut, kepala sekolah terlihat bingung dan tidak konsisten menjawab.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan BOS di SDN 064028 tidak sesuai aturan. Dan terIndikasi Tidak Sesuai Juknis BOS.
Tim Delik Hukum juga sudah meminta klarifikasi kepada Inspektorat Kota Medan yang sebelumnya disebut sudah melakukan pemeriksaan. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan resmi. Publik pun bertanya: apa sebenarnya yang diperiksa?
Lebih jauh, dugaan adanya kongkalikong antara pihak sekolah dengan aparat pengawas muncul, mengingat Dinas Pendidikan Kota Medan juga tak kunjung memberikan jawaban.
Sementara itu, sikap bungkam Inspektorat dan Dinas Pendidikan justru semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelewengan Dana BOS yang sistematis.
Dorongan untuk Penegakan Hukum
Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumut, Fika Lubis, yang dikenal selalu konsisten dalam memperhatikan dunia pendidikan, ketika dimintai pendapatnya menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS tidak boleh dibiarkan.
Ia menekankan bahwa dana tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa, sehingga penyalahgunaan dalam bentuk apapun merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan masa depan generasi bangsa.
“Kalau benar dana asesmen dipakai untuk ATK atau kebersihan, itu sudah penyalahgunaan. Juknis BOS jelas melarang, bahkan bisa masuk ranah Tipikor dan sanksi disiplin PNS,” tegas Fika Lubis, Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumut.
Fika Lubis juga memaparkan, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka pihak sekolah sudah jelas terindikasi melanggar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Dalam Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa Dana BOS Reguler wajib digunakan sesuai dengan komponen penggunaan yang telah ditetapkan, sedangkan Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa penggunaan dana di luar ketentuan tersebut dinyatakan sebagai bentuk penyalahgunaan.
Dengan demikian, tindakan kepala sekolah yang memasukkan belanja ATK, kebersihan, dan perawatan sekolah ke dalam pos anggaran asesmen merupakan pelanggaran nyata terhadap juknis BOS. Paparnya.
“Apabila dugaan itu benar, maka pihak sekolah jelas melanggar Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS. Dana BOS harus digunakan sesuai komponen yang ditetapkan, bukan untuk belanja ATK atau kebersihan. Hal ini juga bertentangan dengan UU Sisdiknas yang mewajibkan akuntabilitas dan transparansi serta berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Bahkan, sebagai PNS, kepala sekolah dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP 94 Tahun 2021.” ujar Fika Lubis, Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumut
Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumut juga menegaskan, “Kasus ini sudah sepatutnya didorong ke Polrestabes Medan atau APH Pemeriksaan tidak hanya harus menyasar kepala sekolah, tetapi juga pengawas kecamatan, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kota Medan yang diduga lalai atau bahkan turut terlibat”. Tutup Fika Lubis.
( FIKRIANSYAH / RED )
