1,992 total views, 552 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Aliansi Jogo Pangan Lamongan menggelar hearing dan audiensi dengan pimpinan serta Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Selasa (23/6/2026), di Gedung DPRD Lamongan. Pertemuan itu membahas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah dan penimbunan irigasi tersier di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, oleh PT. Nusantara Timber Pratama (NTP).
Kasus ini mencuat setelah Forum Group Discussion (FGD) Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Universitas Islam Lamongan (Unisla), Rabu (17/6/2026). FGD mengungkap PT NTP diduga menguruk 9 hektare lahan sawah di Desa Waruwetan tanpa mengantongi izin alih fungsi lahan.
Efendi, perwakilan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan, menegaskan saat FGD bahwa PT NTP belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah. “PT NTP belum mengantongi izin alih fungsi lahan dan izin lain ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan Suwono menambahkan, kewenangan pemberian izin alih fungsi lahan sawah berada di pemerintah pusat. “Izin alih fungsi lahan sawah adalah wewenang pemerintah pusat sesuai aturan yang ada,” kata Suwono saat FGD di Unisla.
“PT NTP diduga belum kantongi izin tapi sudah menguruk 9 hektare lahan sawah LP2B dan Uruk irigasi tersier di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan,” ungkap salah satu akademisi Unisla peserta Aliansi Jogo Pangan Lamongan.
Ia menambahkan, UU No. 41 Tahun 2009 menegaskan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan untuk industri, karena akan mengurangi lahan sawah untuk program ketahanan pangan nasional.
Hal itu sejalan dengan Perda No. 3 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Lamongan. Pasal 38 ayat (2) huruf (a) nomor 6 menetapkan Kecamatan Pucuk sebagai kawasan LP2B. Total LP2B di Kabupaten Lamongan mencapai kurang lebih 45.841 hektare, dengan Kecamatan Pucuk seluas 2.109,33 Ha.
Perda tersebut menegaskan LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kawasan industri besar. Alih fungsi hanya diperbolehkan untuk industri yang mengelola hasil pertanian. Penetapan LP2B bertujuan mendukung program ketahanan pangan, mengingat Kabupaten Lamongan merupakan salah satu lumbung pangan nasional.
Dalam hearing tersebut, Maskur Rudiyanto, Kepala Desa Waruwetan, meminta pimpinan DPRD dan Komisi A menindaklanjuti persoalan irigasi tersier yang ditimbun oleh PT. NTP. Penimbunan irigasi dikhawatirkan merusak sistem pengairan sawah teknis di sekitarnya.
Dengan asumsi produktivitas 6 ton gabah per hektare, pengurukan 9 hektare sawah berpotensi menghilangkan 54 ton gabah per musim tanam. Karena Desa Waruwetan termasuk lahan sawah LP2B irigasi teknis dengan 2 kali musim tanam, total kehilangan mencapai 108 ton gabah per tahun.
Menanggapi desakan Aliansi Jogo Pangan dan temuan FGD Unisla, Ketua DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi menyatakan akan mengambil langkah membentuk Pansus untuk menyikapi permasalahan di Desa Waruwetan.
Aliansi Jogo Pangan Lamongan juga akan mendesak Pemkab Lamongan dan BPN menindaklanjuti temuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini ditulis, manajemen PT NTP belum memberikan keterangan resmi.
( SMTR/RED )
