337 total views, 337 views today
DELIK-HUKUM.ID ( JAKARTA ) —Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial TAV diduga melakukan tindakan merusak fasilitas hotel yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum selama berada di Indonesia.
“Peristiwa tersebut bermula ketika pihak hotel melaporkan adanya tindakan perusakan fasilitas yang dilakukan oleh TAV kepada Polsek Mampang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan pihak hotel, TAV diduga melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas hotel, antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, serta sejumlah barang lainnya,” ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TAV telah melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Atas dasar tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga proses pendeportasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAV masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur.
Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan menginap di dua hotel yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, yaitu di kawasan Menteng dan Tendean.
Proses pendeportasian terhadap TAV telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juli 2026.
Dengan demikian, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui sinergi dengan Kepolisian, pemerintah daerah, pengelola penginapan, serta seluruh pemangku kepentingan.
Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
( SYAFRIL/RED )
