321 total views, 321 views today
DELIK-HUKUM.ID ( LAMONGAN ) —Polemik alih fungsi rawa dan program MBG-KDKMP di Lamongan memasuki babak baru. Setelah PC PMII Lamongan mengungkap temuan 60% rawa beralih fungsi jadi tambak liar dan menggelar aksi ke DPRD, Redaksi http://Delik-Hukum.ID kini menyampaikan ralat dan permohonan maaf resmi.
BAGIAN 1: TEMUAN AWAL PC PMII LAMONGAN
Pada Senin (23/6/2026), PC PMII Lamongan merilis hasil kajian “Alih fungsi ruang air & evaluasi MBG-KDKMP”. Fakta mengejutkan: sekitar 60% rawa di Lamongan telah beralih fungsi menjadi tambak liar. Titik terparah di Rawa Sekaran dan Rawa Semando.
Rawa yang seharusnya jadi penampung air hujan, cadangan air kemarau, dan penyangga irigasi pertanian, kini dipetak-petak jadi tambak bertanggul. Akibatnya banjir berulang dan pasokan irigasi petani terganggu.
PC PMII menyebut ini langgar PP 73/2013 tentang Rawa. Ironis karena Lamongan adalah lumbung pangan nasional dengan 95 ribu hektare sawah, terbesar di Jatim.
5 Tuntutan PC PMII:
1. Hentikan alih fungsi lahan dan ruang air di Lamongan
2. DPRD, Bupati membongkar tambak liar dengan mengandeng Polres dan Kodim
3. Normalisasi rawa-rawa Se-Lamongan
4. DPRD Sampaikan Hasil kajin PMII terlampir terkait Evaluasi total kabinet merah putih Prabowo Gibran ke DPR RI
5. Evaluasi total program MBG dan KDKMP
BAGIAN 2: AKSI 300 KADER PMII GERUDUK DPRD 23 JUNI 2026
Menindaklanjuti temuan itu, PC PMII layangkan Surat Pemberitahuan Aksi Masa Nomor 052 PC-XVII.V-04.02.047.A-1.06.2026 ke Polres Lamongan. Surat 20 Juni 2026 itu ditandatangani Ketum Maulana Arif Hidayatulloh & Sekum Dimas Fahmi Aisyurrohman.
Aksi digelar Selasa, 23 Juni 2026, Pukul 13.00 WIB di Gedung DPRD Lamongan. Massa ±300 Kader PMII se-Lamongan dan masyarakat. Titik kumpul: Rumah Pergerakan Jl. Soekarno-Hatta. PJ Aksi: Sahabat Lana (085113689287).
Bupati, Kapolres, Dandim 0812, DPRD, dan Dinas Terkait. “Jika tuntutan diabaikan, kami akan konsolidasikan massa lebih besar dan tempuh jalur hukum,” tegas Maulana.
BAGIAN 3: RALAT & PERMINTAAN MAAF REDAKSI http://DELIK-HUKUM.ID
Terkait pemberitaan 23 Juni 2026 Redaksi http://Delik-Hukum.ID menyatakan:
HASIL EVALUASI REDAKSI: Berita tersebut dimuat berdasarkan rilis sepihak tanpa verifikasi dan konfirmasi rilis beita ke Pengurus PC PMII apakah selebaran rilis berita tersebut bersumber dari PC PMII atau tidak. Pada saat diberi rilisan berita berupa selebaran oleh seseorang di gedung DPRD dikira merupakan rilis pers dari PC PMII yang minta tolong untuk dirilis berita, pada saat selesai Hearing dan Audensi di gedung DPRD Lamongan.
SIKAP REDAKSI http://DELIK-HUKUM.ID:
1. Memohon maaf sebesar-besarnya kepada PC PMII Lamongan.
2. Pemberitaan 23 Juni 2026 diralat dan dicabut. Link berita telah dihapus.
3. Memberikan hak jawab penuh kepada PC PMII.
4. Tidak ada niat mendiskreditkan gerakan mahasiswa. Kekeliruan murni kelalaian prosedural.
KOMITMEN REDAKSI: Memperketat verifikasi fakta dan data, khususnya tuduhan. Pers dan gerakan mahasiswa adalah pilar demokrasi yang harus saling menguatkan.
Surat Permohonan Maaf Nomor 015/Red-DH/VI/2026 telah dikirim ke PC PMII Lamongan tertanggal 25 Juni 2026.
PENUTUP REDAKSI
Dengan dimuatnya ralat ini, Redaksi http://Delik-Hukum.ID Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan PC PMII Lamongan, demi Lamongan yang lebih baik.
Fokus kita sama: selamatkan rawa sebagai lumbung air, kawal program MBG agar tepat sasaran, dan jaga marwah Lamongan sebagai lumbung pangan nasional.
Redaksi http://DELIK-HUKUM.ID
25 Juni 2026
( SMTR/RED )
