435 total views, 3 views today
KOTA DEPOK,DELIK-HUKUM.ID– Pengadilan Negeri Depok, kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp520 Juta, yang di lakukan oleh terdakwa Desti Amiasih, terhadap korban nya Teuku Hermanuddin. Sidang langsung dipimpin Hakim Ketua, Ultry Meilizayeni, didampingi dua Hakim Anggota, Zainul Hakim Zainuddin, dan Hakim Anggota Divo Ardianto. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Indah Sulistio.SH. Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi pembuat persis order (PO) fiktip Ivan, berlangsung, Rabu (31/5/2023), di PN Depok, Jawa Barat.
Sementara, Harris Sofyan Hardwin SH, MH, selaku kuasa hukumnya Teuku Hermanuddin membenarkan, bahwa akibat
persis order (PO) fiktip yang dikeluarkan oleh Ivan, kliennya dirugikan senilai Rp520 Juta. Dalam keterangan kliennya Teuku Hermanuddin yang juga pemilik rumah makan Ranum, berawal kenal dengan terdakwa Desti, dan kliennya, ditawari oleh terdakwa pekerjaan yang sudah siap persis order (PO) nya untuk percetakan buku yang sangat menjanjikan. Namun, PO tersebut fiktip.
“Jadi, kliennya tertarik dengan tawarannya, karena keuntungannya 20 persen dari nilai yang di janjikan terdakwa. Karena percaya, kliennya mentransferkan sejumlah uang sehingga beberapa kali transfer itu totalnya Rp 520 juta. Namun hingga kasus ini disidangkan hanya Rp90 Juta, di kembalikan yang seharusnya Rp104 Juta, dari 20 persen setiap pekerjaan tersebut selesai,” ujar Harris di dampingi kliennya Teuku Hermanuddin dan Eko Humartiono, di PN Depok.
Ia menyebutkan, bahwa penyidik baik jaksa dan hakim seharusnya paham dengan keterangan saksi pembuat PO fiktip Ivan tersebut. Karena, diduga ada terkaitan dengan terdakwa atau bekerjasama untuk memperkaya diri.
“Artinya, saksi pembuat PO fiktip Ivan, telah mengakuinya berbutannya. Jadi, diharapkan
jaksa mungkin bisa dapat menggali aliran-aliran dana dari terdakwa ini. Karena klien kami mengalami kerugian senilai Rp520 juta,” ucap Harris.
Harris juga menambahkan, bahwa ada kemiripan modus yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan PO fiktip tersebut. Kemudian, ada yang menjadi korban penggelapan mobil yang dia sewa, dan infonya, mobil ini tidak cuman satu tapi lebih mungkin di atas 4 sampai 5 mobil.
“Bahkan, kami sebagai kuasa hukum sudah pernah memintakan ke pihak penyidik untuk dilakukan penelusuran namun informasi yang kami dapat dari penyidik bahwa dana tersebut sudah tidak ada notifikasinya,” tandasnya.
MAUL/ JoN